Curi 34 Outdoor AC di Samarinda, Kakak Beradik di Ringkus Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda

oleh -427 Dilihat
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Saat Melakukan konferensi pers (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian outdoor AC yang telah meresahkan masyarakat. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni FS (29) dan MF (32), yang merupakan kakak beradik, serta AS (56) yang berperan sebagai penadah barang curian. Rabu 5 Februari 2025.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Samarinda.

“Kami dari jajaran Polresta Samarinda bersama Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian outdoor AC yang cukup menonjol dan meresahkan masyarakat. Kami meminta rekan-rekan media membantu menyosialisasikan kasus ini agar masyarakat lebih waspada dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hendri.

Modus Operandi dan Kronologi Kejahatan Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini dilakukan oleh FS dan MF menggunakan sepeda motor. Mereka mulai beraksi sejak Oktober 2024, biasanya antara pukul 00.00 hingga menjelang subuh. Target utama mereka adalah rumah-rumah yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Para pelaku terlebih dahulu mengamati rumah yang kosong, lalu dengan cepat membongkar outdoor AC menggunakan berbagai peralatan seperti kunci pas, kunci T, tang potong, dan tang jepit. Setiap unit outdoor AC hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk dilepas. Mereka membuka bautnya, memotong pipa pendingin, membuang gas yang tersisa, lalu membawa unit tersebut ke tempat persembunyian di sebuah kos-kosan.

Setelah beberapa waktu, outdoor AC hasil curian dijual kepada AS dengan harga berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per unit. Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian ini telah dilakukan di 16 lokasi berbeda di wilayah Samarinda, dengan wilayah Sempaja sebagai lokasi yang paling sering menjadi sasaran.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

34 unit outdoor AC hasil curian Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi Helm dan perlengkapan lain yang digunakan saat beraksi Berbagai alat pertukangan seperti kunci pas, kunci T, tang potong, dan tang jepit

“Berkat laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, kami berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambah Kombes Pol Hendri Umar.

Dalam pemeriksaan, FS dan MF mengaku bahwa mereka mengetahui cara melepas outdoor AC setelah melihat pemulung membongkar unit serupa. Mereka juga mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli pakaian, bermain judi online, dan membeli narkoba.

Ancaman Hukuman FS dan MF, sebagai pelaku utama pencurian, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AS, sebagai penadah barang hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya yang terlibat. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan barang berharga di rumah yang ditinggalkan. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *