Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa destinasi hiburan baru di Samarinda akan ditutup sementara jika belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi melanggar aturan pemerintah daerah.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin, tempat ini sebenarnya belum boleh dibuka untuk umum. Meskipun pengunjung sudah membayar, izin-izinnya ternyata belum lengkap,” ujar Anis pada Selasa (tanggal). Ia menyebutkan bahwa beberapa izin yang belum terpenuhi di antaranya adalah izin parkir, analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan dokumen lainnya yang diperlukan.
Anis mengungkapkan bahwa pembukaan destinasi tersebut dinilai terburu-buru, tanpa mempertimbangkan animo besar masyarakat Samarinda yang haus akan hiburan baru. “Samarinda ini punya masyarakat dengan antusiasme tinggi. Ketika destinasi baru dibuka, meskipun dengan sistem reservasi dan pembagian shift, pengunjung pasti akan membludak. Tapi itu tidak boleh jadi alasan untuk melangkahi aturan,” tegasnya.
Ia memastikan, apabila tempat hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa izin lengkap, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. “Besok saya pastikan tempat ini tidak boleh buka. Kalau masih beroperasi, kami tidak ragu untuk menyegel,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda juga telah memberikan peringatan terkait persoalan ini. Beberapa kali kunjungan dilakukan untuk mengingatkan pihak pengelola agar segera memenuhi persyaratan. Namun, peringatan itu belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
“Tindakan kami ini bukan tanpa alasan. Jika peringatan tidak diindahkan, tentu kami harus bertindak sesuai dengan aturan. Kami meminta pengelola segera melengkapi perizinan agar nantinya dapat beroperasi kembali dengan lancar,” tambah Anis.
Ia juga mengingatkan masyarakat Samarinda untuk bersabar. Menurutnya, proses perizinan sangat penting demi menjaga kelancaran operasional dan meminimalkan dampak negatif dari keberadaan destinasi tersebut.
“Dengan dibukanya destinasi baru ini, tentu ada dampak positif, seperti peningkatan perekonomian warga dan penyerapan tenaga kerja. Tapi, dampak negatifnya juga tidak bisa diabaikan. Misalnya, kemacetan yang muncul karena tidak tersedianya fasilitas parkir yang memadai,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, kapasitas parkir yang disediakan saat ini sangat jauh dari memadai. “Bayangkan saja, tempat parkir mobil hanya tersedia untuk 40 kendaraan dan motor hanya untuk 50 unit. Itu jelas tidak cukup, mengingat wahana di tempat ini menarik perhatian banyak pengunjung,” imbuhnya.
Anis berharap pengelola usaha lebih memperhatikan aspek-aspek ini sebelum membuka tempat hiburan baru. Ia menekankan pentingnya memenuhi aturan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memicu konflik, seperti penyegelan yang sempat viral di tempat-tempat lain.
“Pesan kami juga kepada masyarakat, aturan ada untuk dipatuhi. Pengelola harus mengikuti proses yang berlaku demi kebaikan bersama,” ujar Anis.
Sebagai penutup, Anis mengingatkan bahwa aturan perizinan bukan hanya formalitas, melainkan demi menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kenyamanan warga. Ia berharap tempat tersebut bisa segera kembali beroperasi setelah melengkapi semua izin yang diperlukan. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









