Polresta Samarinda Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika di Tiga Lokasi Dengan Mengamankan Empat Tersangka dan Brankas Emas

oleh -412 Dilihat
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H Menunjukkan Barang Bukti Hasil Tanggapan Narkotika (Foto : FER)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pengungkapan besar yang dilakukan, jajaran Polresta Samarinda berhasil membongkar tiga kasus narkotika sekaligus. Kegiatan press release yang berlangsung di Aula Wiratama Polresta Samarinda itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda. Rabu (15/1/2025).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H  menjelaskan, Pengungkapan ini melibatkan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Samarinda. Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Lokasi kedua berada di depan sebuah rumah di Jl. Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Sedangkan lokasi ketiga adalah pinggir jalan di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah MY, NA, SU, dan MR. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.

Tak hanya menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Barang bukti tersebut antara lain 3 poket sabu dengan berat total 17,67 gram, 1 poket narkotika jenis keytamine seberat 0,36 gram, 131 butir pil ekstasi, dan 1 poket sabu seberat 0,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda.

Selain itu, 5 poket sabu seberat 501,7 gram, 101 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus sabu dengan berat 100,29 gram. Serbuk putih yang diduga merupakan keytamine dengan berat 1,54 gram serta 1 bungkus serbuk ekstasi warna kuning seberat 3,92 gram turut ditemukan di TKP. Tambah Kombes Pol Hendri.

Uang tunai hasil penjualan narkotika juga disita sebagai barang bukti. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp56 juta dan Rp900 ribu dari lokasi yang berbeda. Selain itu, polisi menyita 11 unit telepon genggam, sebuah brankas berisi 400 gram keping emas, serta sejumlah dokumen penting seperti 4 buku BPKB dan 2 lembar BPKB.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, juga menjelaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir. “Ini adalah bukti nyata kerja keras kami dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kombes Pol. Hendri Umar juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada polisi terkait kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi narkotika. “Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba,” tutup Kombes Pol. Hendri Umar. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *