Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jln. Simpang Pasir, Kelurahan Palaran, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (4/1/2025). Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial I (45) berhasil diamankan oleh petugas. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan ditangkap saat berada di pinggir jalan umum di kawasan tersebut. Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi 0,99 gram sabu-sabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka untuk mempermudah aksinya dalam mengedarkan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diberikan, tersangka berencana mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun terakhir. Pengakuan ini membuka peluang bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo kepada awak media. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Polresta Samarinda saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. Operasi serupa juga akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Samarinda.
Kompol Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Samarinda. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









