Ulasankaltim.id, Samarinda – Aparat kepolisian di Kota Samarinda kembali memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan raya menyusul tingginya temuan pengemudi yang mengabaikan aspek keselamatan dasar. Langkah penertiban tersebut secara resmi bergulir melalui agenda Operasi Patuh Mahakam 2026 yang diinisiasi oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.
Agenda razia terpusat ini dijadwalkan berlangsung selama kurun waktu dua pekan penuh, terhitung sejak Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026) mendatang. Fokus pengawasan diarahkan langsung guna mengikis kebiasaan buruk masyarakat yang masih kerap melanggar rambu maupun tata tertib berkendara.
Guna memastikan efektivitas operasi di lapangan, otoritas kepolisian setempat menerjunkan kekuatan penuh lintas kesatuan. Sebanyak 60 personel gabungan dari Polresta Samarinda beserta jajaran kepolisian sektor (polsek) disebar ke berbagai titik rawan gangguan kelancaran berlalu lintas.
Fokus penertiban kali ini menitikberatkan pada dua kekeliruan fatal yang paling sering dijumpai di lapangan, yaitu keengganan menggunakan pelindung kepala serta aksi nekat melaju melawan arah. Polisi menilai kedua perilaku tersebut menunjukkan rendahnya kedisiplinan yang berpotensi tinggi memicu benturan fisik antarkendaraan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Anib Bastian, membeberkan bahwa fenomena pelanggaran kasatmata ini paling mencolok terjadi ketika jam sibuk masyarakat pada pagi hari. Catatan lapangan membuktikan bahwa kesadaran warga dalam menjaga keselamatan pribadi masih memerlukan evaluasi serius.
Kondisi tersebut teramati secara langsung saat aparat kepolisian menjalankan tugas rutin penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas di berbagai persimpangan kota. Banyak masyarakat yang melintas tanpa memikirkan proteksi diri mendasar saat melaju di jalanan umum.
“Di Samarinda yang jadi atensi kami adalah penggunaan helm dan melawan arus karena ketika anggota kami melakukan kegiatan pengaturan pagi banyak menemukan pengendara-pengendara yang tidak menggunakan helm, baik yang mengendarai maupun yang dibonceng,” ujar Anib saat ditemui seusai memimpin apel pergeseran pasukan, Senin (26/10/2026).
Operasi terpadu ini sejatinya memetakan tujuh sasaran prioritas penegakan hukum yang telah ditetapkan secara serentak. Klasifikasi pelanggaran tersebut dipetakan berdasarkan rekam jejak pemicu insiden fatalitas kecelakaan transportasi di Indonesia.
Daftar target buruan petugas mencakup pengemudi yang mengoperasikan telepon genggam saat kemudi bergerak, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, serta sepeda motor yang mengangkut penumpang lebih dari kapasitas muat semestinya.
Selain itu, petugas memburu pengendara motor yang mengabaikan penggunaan helm berstandar SNI, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pengemudi di bawah kendali minuman beralkohol, manuver melawan arus lalu lintas, hingga kendaraan yang dipacu melampaui batas kecepatan maksimal.
Anib menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap aturan semestinya lahir dari kesadaran murni individu, bukan sekadar respons rasa takut terhadap surat tilang. Tujuan mendasar dari seluruh regulasi jalan raya bermuara pada perlindungan nyawa setiap pengguna ruang publik.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutur Anib mengingatkan.
Dalam tata kelola penindakan, korps bhayangkara mengedepankan pola pembinaan simpatik lewat dialog edukatif, teguran tertulis, serta penyuluhan langsung. Kendati begitu, proses hukum tegas tanpa kompromi tetap dijalankan berbasis teknologi modern tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Keseimbangan antara sanksi hukum dan penyadaran publik diharapkan mampu mengubah wajah kultur berkendara masyarakat Samarinda ke arah yang jauh lebih tertib dan saling menghargai sesama pengguna fasilitas umum.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Samarinda tertib dan bijak dalam berkendara serta saling menghormati dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada,” lanjut Anib.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Komisaris Polisi La Ode Prasetyo Fuad memperingatkan masyarakat agar tidak meremehkan marka petunjuk jalan. Sikap abai terhadap aturan dinilai sebagai pintu utama timbulnya insiden fatal yang merugikan banyak pihak.
“Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta jangan melakukan pelanggaran,” kata La Ode menegaskan arahan teknis lapangan kepada masyarakat luas.
Di samping tujuh pelanggaran primer di atas, atensi kepolisian tertuju pada maraknya knalpot bersuara bising (brong) serta ancaman balap liar yang mengganggu ketenangan malam. Penindakan tegas bakal terus digencarkan demi menjamin ketertiban lingkungan dan keselamatan umum warga Kota Tepian.
“Knalpot brong tetap akan kami lakukan penindakan terutama pada malam hari,” pungkas La Ode. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









