Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemandangan deretan kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Samarinda memicu langkah cepat dari pemerintah daerah setempat. Otoritas balai kota menegaskan bahwa kemacetan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut sama sekali bukan dipicu oleh keterbatasan pasokan maupun kelangkaan stok dari kilang, melainkan murni akibat sengkarut rantai distribusi serta lonjakan drastis konsumsi masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.
Guna mengurai benang kusut yang kerap memicu kemacetan jalan umum tersebut, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini menggodok formula tata kelola anyar secara komprehensif. Upaya intervensi ini direncanakan mencakup penerbitan voucer atau kupon antrean berjadwal, peninjauan ulang regulasi batas pengisian bahan bakar harian, hingga integrasi platform verifikasi digital untuk menutup celah penyimpangan.
Sinyal penertiban lapangan ini digulirkan secara tegas oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Menurut penuturannya, kebijakan yang tengah dimatangkan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Samarinda yang meminta aparat pemda segera menuntaskan keluhan warga atas kian parahnya kepadatan di area dispenser SPBU.
Dari inventarisasi awal tim pemda, tercatat ada enam gerai pengisian bahan bakar yang menjadi sasaran prioritas intervensi penertiban. Titik-titik krusial tersebut terkonsentrasi di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Diponegoro, Jalan Juanda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS), serta Jalan Urip Sumoharjo.
Penumpukan armada kendaraan di enam koridor strategis tersebut dinilai kian meresahkan lantaran mulai melumpuhkan kelancaran lalu lintas publik sekaligus memantik prasangka keliru di tengah warga mengenai stok energi daerah. Menanggapi keresahan itu, pemkot berulang kali menegaskan bahwa alokasi pasokan serta kuota Pertalite dari Pertamina saat ini berada pada level yang aman dan stabil.
Marnabas menguraikan bahwa pemicu utama fenomena migrasi konsumsi massal ini berakar pada jurang disparitas harga yang teramat mencolok antara produk BBM non-subsidi dengan komoditas bersubsidi. Fenomena peralihan bahan bakar dari kisaran tarif komersial senilai Rp15.950 per liter menuju bahan bakar penugasan pemerintah seharga sekitar Rp10.000 per liter mendorong ribuan pengendara secara serentak memilih Pertalite untuk memangkas pengeluaran operasional kendaraan.
Konsekuensi dari lonjakan arus kendaraan ini menyebabkan beban kapasitas layan pompa bensin di lapangan kewalahan dan timpang dibandingkan jumlah unit yang tiba secara serempak. Bagi Pemkot Samarinda, titik krusial penanganan krisis ini terletak pada pemberian kepastian jadwal pelayanan, sehingga pengendara tidak dirugikan waktu dan emosinya setelah berjam-jam mengantre di badan jalan.
Sebagai jalan keluar teknis, pemda melahirkan inisiatif skema kupon pelayanan yang nantinya diintegrasikan dengan sistem pemindaian kode respon cepat (QR code MyPertamina). Instrumen kupon ini disiapkan untuk memitigasi overkapasitas; kendaraan yang berada di luar kapasitas tampung pelayanan periode tertentu akan dibagikan tiket khusus yang memuat estimasi jadwal pengisian tahap berikutnya, sehingga mereka tak perlu berdesakan memadati badan jalan.
Kesiapan regulasi tersebut mulai diuji coba pembahasannya melalui forum urun rembuk awal antara birokrasi pemkot dan para pengelola SPBU di Samarinda. Pertemuan intensif tersebut difokuskan guna menjaring masukan praktis serta memetakan kendala operasional sebelum paket kebijakan resmi disahkan dan dipaksakan berjalan di lapangan.
Kendati demikian, fokus evaluasi Pemkot Samarinda tidak sekadar berputar pada persoalan teknis antrean fisik, melainkan menyasar anomali transaksi mencurigakan yang terdeteksi dari data lapangan. Aparat pemda mencatat temuan mencengangkan terkait adanya pergerakan sekitar 1.000 unit kendaraan yang teridentifikasi melakukan transaksi pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang setiap hari.
Pola transaksi tak wajar tersebut menjadi sorotan tajam karena volume serapan harian dinilai melampaui logika batas mobilitas normal perjalanan dalam batas kota. Kuota harian sebesar 30 liter dinilai tidak rasional jika hanya dialokasikan untuk aktivitas rutin berkantor di seputaran Kota Tepian, kecuali armada tersebut memang melayani rute lintas wilayah seperti perjalanan pulang pergi menuju Balikpapan.
Indikasi kecurangan distribusi BBM semakin menguat manakala tim pemantau mengidentifikasi dugaan praktik pengelabuan sistem identifikasi kendaraan di SPBU. Sekitar 100 unit mobil diduga kuat menerapkan taktik berpindah-pindah pompa bensin dalam satu hari dengan cara memanipulasi atau merotasi pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesaat setelah menyedot BBM di lokasi sebelumnya.
Menyikapi celah kecurangan tersebut, Pemkot Samarinda menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk merancang sistem pemantauan terpadu berbasis teknologi kecerdasan data. Perangkat lunak pelacak ini nantinya memiliki kemampuan mendeteksi histori nomor rangka maupun registrasi kendaraan secara real-time, sehingga petugas stasiun pengisian dapat langsung membekukan transaksi armada yang terindikasi melanggar aturan.
Di sisi pembatasan volume, pemerintah kota juga menimbang opsi perombakan aturan kuota pembelian yang saat ini dipatok maksimal 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 4 liter untuk sepeda motor. Salah satu alternatif pengetatan yang masuk dalam meja pembahasan yakni mengubah frekuensi jatah 30 liter tersebut menjadi satu kali pengisian dalam interval dua hari untuk klasifikasi mobil tertentu.
Kendati pengawasan bakal diperketat, pemerintah kota memastikan tidak akan menutup mata terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan harian yang sangat bergantung pada armada bergerak. Penyesuaian khusus tetap disiapkan untuk profesi dengan dinamika mobilitas tinggi, seperti kalangan mitra pengemudi ojek daring maupun pengemudi angkutan antarkota yang memang membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih banyak.
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, sebuah tim gabungan lintas sektoral akan segera diterjunkan langsung ke titik-titik kepadatan SPBU. Satuan tugas ini memadukan unsur aparat penegak hukum dari Polresta Samarinda, personel Dinas Perhubungan, serta jajaran pengawas Dinas Perdagangan yang bertugas memberikan edukasi sekaligus menjaga ketertiban umum di jalur antrean.
Seluruh formulasi skenario penanganan kini sedang dikebut agar rampung dalam pekan ini untuk diserahkan langsung kepada pimpinan daerah. Berbagai opsi solusi, baik rencana A, B, maupun C, dijadwalkan dipaparkan secara resmi pada hari Kamis di hadapan Wali Kota Samarinda guna mendapatkan keputusan final penegakan kebijakan di lapangan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









