Polresta Samarinda Ringkus 12 Tersangka & Musnahkan 1,9 Kg Sabu

oleh -206 Dilihat
Kasat Resnarkoba Polresta Samarindabersama perwakilan kejaksaan menyaksikan pelenyapan narkotika senilai miliaran rupiah (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Barang haram bernilai fantastis kini telah hancur tak berbekas.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda memusnahkan kristal bening dan tablet terlarang skala besar.

Penghancuran barang haram tersebut dilaksanakan secara terbuka pada Kamis, 17 September 2026.

Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil operasi kepolisian sejak Juni sampai Agustus 2026.

Kepemimpinan aksi pemusnahan ini dipegang penuh oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya.

Sejumlah pejabat BNNK Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda tampak hadir memantau jalannya kegiatan.

Sebanyak 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan ke lokasi pemusnahan.

Teknis pemusnahan dilakukan secara ekstrem dengan melarutkan seluruh obat terlarang ke dalam wadah blender.

Cairan pembersih dan air dicampurkan untuk memastikan bahan kimia berbahaya tersebut hancur sepenuhnya.

Limbah larutan haram itu selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Rincian barang haram yang dihancurkan mencakup kristal putih sabu dengan berat bersih mencapai 1.924,75 gram.

Petugas juga meremukkan sebanyak 1.022 butir pil ekstasi yang memiliki bobot bersih 424,49 gram.

“Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan status penyitaan dan status barang bukti narkotika resmi dari Kejari Samarinda,” ungkap Kompol Bangkit Dananjaya.

Bangkit menegaskan bahwa langkah ini mengacu pada Pasal 91 dan 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seluruh aset terlarang tersebut merupakan akumulasi dari pengungkapan delapan Laporan Polisi yang berbeda.

Proses hukum terhadap 12 tersangka yang berhasil dicokok kini terus berjalan hingga meja hijau.

“Pemusnahan yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan instansi terkait ini adalah bentuk transparansi kami kepada publik. Penyitaan hingga pemusnahan dilakukan secara teliti, cermat, transparan, dan benar sesuai prosedur,” tegas Bangkit. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *