Terjerat Dugaan Kasus Etik dan Pemandu Lagu, Kompol AS Terancam Sidang Propam Polda Kaltim

oleh -201 Dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Tedy Sopandi (Foto akun instagram @Poldakaltim)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Balikpapan – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan memeriksa seorang perwira menengah Polresta Samarinda berpangkat Komisaris Polisi berinisial AS. Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait aktivitas personal sang perwira di salah satu tempat hiburan malam serta dugaan keterlibatannya dengan seorang wanita pemandu lagu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Tedy Sopandi, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan mendalam di tingkat markas komando daerah. Guna mempermudah proses klarifikasi dan menjaga objektivitas penyidikan internal, instansi kepolisian langsung menarik Kompol AS dari kesatuannya di Samarinda menuju Mapolda Kaltim di Balikpapan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam,” kata Tedy saat memberikan keterangan pers, Kamis (20/8/2026).

Penyelidikan internal ini bermula dari laporan mengenai kehadiran Kompol AS di lokasi hiburan malam yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan tugas operasional kedinasan. Perilaku tersebut dipandang berpotensi mencederai disiplin dan kehormatan korps Bhayangkara, mengingat anggota Polri memiliki aturan ketat mengenai tempat-tempat terlarang yang tidak boleh dikunjungi di luar penugasan resmi.

Selain memeriksa Kompol AS, tim penyidik Bidpropam Polda Kaltim bergerak cepat dengan memanggil dan menggali keterangan dari sejumlah saksi kunci. Langkah ini ditempuh demi membedah kebenaran informasi mengenai hubungan sang perwira dengan seorang wanita yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran dikabarkan dalam keadaan mengandung.

Dari rangkaian interogasi terhadap para saksi, aparat penegak hukum memperoleh kejelasan perihal profesi wanita tersebut. Diketahui bahwa perempuan yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) pada salah satu sarana rekreasi malam di wilayah Samarinda.

“Jadi berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa, bahwa wanita yang sebelumnya ramai diberitakan diduga sedang hamil itu diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam,” papar Tedy secara rinci.

Keterangan saksi lebih lanjut menyingkap tabir perihal interaksi antara perempuan tersebut dengan para tamu tempat hiburan. Berdasarkan kesaksian yang dihimpun penyidik, sejumlah pelanggan reguler diketahui kerap menyewa jasanya, termasuk di antaranya oknum perwira kepolisian berinisial AS.

Tidak sebatas menemani bernyanyi di ruang karaoke, wanita pemandu lagu itu disinyalir turut menjajakan jasa kencan melalui skema daring alias open booking out (open BO). Penawaran transaksi tersebut terungkap dari pemaparan para saksi yang mengetahui aktivitas sampingan sang pramuria di luar jam kerja regulernya.

“Berdasarkan keterangan para saksi juga, wanita tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open BO,” tutur Tedy menambahkan.

Terkait mekanisme transaksi yang terjalin, Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan bahwa kesepakatan tersebut berlangsung atas dasar persetujuan sukarela kedua pihak tanpa adanya unsur paksaan. Uang imbalan jasa pun langsung diserahkan setiap kali transaksi selesai dipenuhi sesuai perjanjian awal yang disepakati bersama.

“Jadi berdasarkan keterangan para saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak,” terang Tedy mengenai temuan fakta dari para saksi.

Di samping membedah dugaan pelanggaran etik kedinasan yang menjerat Kompol AS, penyidik Propam Polda Kaltim mengonfirmasi bahwa perempuan pemandu lagu itu saat ini sedang berstatus sebagai residen rehabilitasi. Keberadaan perempuan tersebut di panti rehabilitasi berkaitan dengan riwayat kasus hukum berbeda yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Perempuan tersebut diketahui sempat diamankan petugas keamanan di kawasan bandara pada Juli 2026 silam setelah kedapatan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu. Penindakan tersebut kemudian berlanjut pada pemeriksaan medis dan tes zat terlarang oleh otoritas berwenang.

“Hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif mengandung narkotika, dan pada saat itu diketahui yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil,” ungkap Tedy menjelaskan latar belakang penanganan medis terhadap wanita tersebut.

Menyikapi perkembangan perkara yang menyedot atensi publik ini, Polda Kaltim memastikan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Masyarakat pun diimbau tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya selama proses audit etik berlangsung.

“Polda Kalimantan Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyidikan maupun pemeriksaan kode etik yang sedang berlangsung,” tegas Tedy.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol AS, pihak kepolisian belum bersedia mendahului putusan majelis. Menurut Tedy, berat ringannya sanksi administratif dan disiplin sepenuhnya ditentukan dalam forum persidangan etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Kaltim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *