Ancam Cabut Izin 1.000 Kios Kosong, Disdag Samarinda Minta Pedagang Pasar Pagi Segera Beroperasi

oleh -202 Dilihat
Suasana aktivitas di area gedung baru Pasar Pagi Samarinda (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pengelolaan gedung baru Pasar Pagi pascarevitalisasi kini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Samarinda. Pemerintah memastikan seluruh penerimaan dari retribusi pedagang belum akan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut diambil lantaran penerimaan yang terkumpul dari para pemilik lapak sepenuhnya dialokasikan untuk membiayai operasional dan pemeliharaan gedung. Beban pengelolaan bangunan pusat perdagangan yang baru diresmikan pada akhir 2025 itu tercatat menyerap anggaran yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, mengonfirmasi bahwa besaran biaya pengelolaan fasilitas belanja masyarakat tersebut diperkirakan menembus angka di atas Rp10 miliar dalam jangka waktu satu tahun.

Nurrahmani menegaskan bahwa orientasi utama pemerintah dalam memfasilitasi sarana publik ini bukan untuk mengeruk keuntungan finansial semata. Fungsi utama pasar tradisional yang modern ini diarahkan pada pelayanan dan keberlanjutan roda perekonomian warga setempat.

“Kalau dikalkulasi sekitar Rp10 miliar lebih setahun. Pemerintah sifatnya bukan untuk profit,” ujar pejabat wanita yang akrab disapa Yama tersebut saat memberikan keterangan, Senin (3/8/2026).

Besarnya kebutuhan dana operasional tahunan tersebut dialokasikan untuk menjamin pemeliharaan beragam sarana penunjang yang ada di dalam gedung. Komponen biaya mencakup perawatan rutin eskalator dan lift guna memastikan mobilitas pengunjung tetap aman.

Selain sarana mekanis, dana tersebut juga dialokasikan untuk mendanai jasa kebersihan area pasar serta pengadaan tenaga pengamanan. Pengelolaan seluruh fasilitas dan pelayanan penunjang ini diserahkan kepada mekanismenya kepada pihak ketiga.

Keberlanjutan fungsi serta perawatan berbagai fasilitas bernilai miliaran rupiah tersebut diakui sangat bergantung pada tingkat keaktifan para pedagang dalam mengisi lapak yang tersedia. Aktivitas perdagangan secara langsung akan memengaruhi ketercukupan dana operasional pasar.

Guna menjaga perputaran ekonomi dan perawatan gedung tetap berjalan seimbang, Disdag Samarinda mengimbau para pemilik kios yang masih tutup untuk segera memulai aktivitas jual belinya. Langkah ini dinilai krusial demi mengoptimalkan seluruh potensi pasar.

“Kami juga berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas yang sudah disediakan,” tutur Yama menambahkan pesan penting terkait kepedulian terhadap sarana publik tersebut.

Sebagai bentuk penataan ketertiban administrasi dan operasional, Disdag Samarinda memberlakukan regulasi ketat mengenai mekanisme pemungutan retribusi. Pemerintah menolak secara tegas pembayaran retribusi dari pedagang yang kiosnya masih belum beroperasi.

Kebijakan tegas ini sengaja diterapkan agar setiap petak jual beli benar-benar difungsikan sebagai tempat transaksi niaga secara riil, bukan sebatas pemenuhan formalitas kewajiban administratif.

Pemerintah Kota Samarinda sendiri telah menerbitkan imbauan penegasan dengan mematok tenggat waktu hingga akhir Agustus 2026. Batas waktu ini ditujukan bagi sekitar seribu pemilik lapak yang terpantau masih mengosongkan tempat usahanya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan lokasi dagang tersebut belum juga dimanfaatkan, pihak dinas tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Hak pengelolaan lapak kosong tersebut akan dicabut secara resmi.

Pemerintah selanjutnya bakal mengalihkan kepemilikan petak dagang kepada para pelaku usaha lain yang telah siap berjualan secara aktif. Skema ini diambil demi menjamin asas keadilan bagi para pedagang yang menanti kesempatan usaha.

Melalui serangkaian kebijakan penataan ini, fasilitas megah yang telah selesai dibangun diharapkan dapat berfungsi secara maksimal. Optimalisasi lapak diyakini akan mendongkrak keramaian pembeli dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Samarinda.

“Kalau lapaknya masih kosong lalu mau bayar retribusi, kami tidak terima. Jangan sampai (pedagang) merasa sudah memenuhi kewajiban padahal belum berjualan,” tandas Yama mengakhiri penjelasannya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *