Ulasankaltim.id, Samarinda – Aparat kepolisian mengungkap dugaan kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang menyasar para pencari kerja di Samarinda. Seorang pria berinisial DH (29), warga Kota Bontang, diamankan setelah diduga menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan besar dengan iming-iming jalur khusus.
Pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda di kawasan Jalan Ring Road III, RT 01, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.41 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan tiga korban yang mengalami pola penipuan serupa. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada satu orang yang diduga menjadi pelaku.
“Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi maupun pengurusan lainnya,” ujar Asriadi.
Salah satu korban, Iswandi, mengaku dijanjikan bekerja sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan. Pelaku meyakinkan bahwa korban bisa diterima melalui jalur khusus tanpa mengikuti proses rekrutmen seperti biasanya.
Agar proses tersebut berjalan, korban diminta mengirim uang secara bertahap dengan alasan administrasi dan pengurusan berkas. Total dana yang telah ditransfer mencapai Rp4.250.000. Namun setelah seluruh permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan pelaku sulit dihubungi.
Korban lain, Fitri Nurlena Gultom, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan posisi sebagai admin di Pertamina Balikpapan dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp1 juta.
Setelah menunggu lebih dari sebulan tanpa kejelasan panggilan kerja, Fitri mulai menyadari dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian mengunggah foto pelaku ke media sosial. Unggahan itu memunculkan tanggapan dari sejumlah orang yang mengaku mengalami modus serupa.
Kasus serupa juga dialami korban ketiga yang mengenal pelaku melalui Facebook saat mencari informasi lowongan pekerjaan. Kepadanya, pelaku menawarkan pekerjaan di PT Prima Armada Raya (PAR) dan meminta transfer sebesar Rp1.350.000 dengan janji korban dapat langsung diterima bekerja tanpa menjalani medical check up (MCU).
Kecurigaan muncul ketika korban mendatangi perusahaan tersebut. Dari pihak perusahaan diketahui tidak ada proses penerimaan karyawan sebagaimana yang dijanjikan pelaku. Setelah itu, nomor telepon korban juga diblokir sehingga komunikasi terputus.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran, bukti transfer melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, serta bukti transaksi menggunakan aplikasi Dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi karena modus serupa diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
AKP Asriadi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Perusahaan resmi tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Jika menemukan indikasi seperti itu, lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan atau segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









