Ulasankaltim.id, Samarinda – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Samarinda, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, TNI, Polri, dan Denpom menggelar razia terhadap sejumlah kafe karaoke yang diduga menjual minuman keras (miras) di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Selasa malam (21/7/2026).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi (cipkon) rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait keberadaan kafe remang-remang di kawasan tersebut.
“Ini sudah beberapa kali kami tindak lanjuti. Malam ini kembali kami lakukan pemeriksaan bersama unsur TNI, Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi, dan instansi terkait,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas kembali menemukan pelanggaran. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk minuman beralkohol oplosan yang diduga dijual kepada pengunjung.
Menurut Anis, sebagian besar tempat usaha memang memiliki izin, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam perizinan.
“Izinnya ada, tetapi implementasinya di lapangan disalahgunakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan bahwa persoalan utama berasal dari penyalahgunaan izin usaha yang kini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Banyak yang mengantongi izin untuk usaha tertentu, tetapi di lapangan digunakan sebagai tempat karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Ini menjadi tantangan bagi kami ke depan,” ungkapnya.
Ia menilai diperlukan koordinasi lebih intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses penerbitan izin juga disertai pengecekan langsung ke lokasi usaha.
“Kami akan melakukan rapat bersama DPMPTSP dan Satpol PP untuk mencari solusi. Kami tidak bisa memutuskan sendiri,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sekitar enam hingga tujuh kafe. Selain mengamankan miras oplosan, petugas juga menemukan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.
“Minuman beralkohol disimpan di dalam teko agar terlihat seperti minuman biasa. Namun setelah diperiksa dan dicium aromanya, ternyata itu minuman beralkohol,” jelas Edwin.
Petugas memastikan pengawasan terhadap kafe-kafe yang diduga melanggar aturan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menindak penyalahgunaan izin usaha di Kota Samarinda. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









