Ulasankaltim.id, Samarinda – Densus 88 Antiteror Polri terus memperluas langkah pencegahan penyebaran paham radikal dengan menyasar masyarakat di tingkat lingkungan. Melalui Satgas Wilayah Kalimantan Timur, edukasi mengenai bahaya radikalisme dan terorisme digelar di Jalan Dr. Sutomo Gang 7 Nomor 28, RT 39, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (11/7/2026) malam.
Sekitar 30 warga bersama Ketua RT menghadiri kegiatan tersebut. Sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri penyebaran paham radikal, pola perekrutan yang berkembang di era digital, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan mulai dari lingkungan keluarga.
Perwakilan Satgaswil Densus 88 AT Mabes Polri mengatakan pendekatan berbasis masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karena ancaman radikalisme dapat menyasar siapa saja tanpa memandang usia maupun latar belakang.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman ideologi radikal, kekerasan, dan terorisme. Kami juga mendorong penguatan moderasi beragama serta memberikan pemahaman mengenai pola perekrutan kelompok teror agar masyarakat mampu melakukan pencegahan sejak awal,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami tahapan berkembangnya paham yang mengarah pada tindakan terorisme. Menurut Densus 88, proses tersebut umumnya diawali dari sikap intoleran yang tidak menghargai perbedaan.
“Intoleransi merupakan fondasi awal munculnya radikalisme. Ketika seseorang tidak lagi menghormati perbedaan pendapat maupun keyakinan, kondisi itu dapat berkembang menjadi sikap yang lebih ekstrem apabila tidak segera diantisipasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa radikalisme merupakan pola pikir yang menginginkan perubahan secara drastis dan tidak jarang membenarkan penggunaan kekerasan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengaitkan istilah tersebut dengan agama tertentu.
“Radikalisme bukan identitas agama tertentu. Paham ini bisa berkembang pada siapa saja ketika seseorang mulai menganggap kekerasan sebagai jalan untuk mencapai tujuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ekstremisme merupakan fase ketika seseorang mulai mendukung tindakan kekerasan, sedangkan terorisme adalah aksi nyata yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk menciptakan rasa takut secara luas dengan motif ideologi maupun politik.
Dalam kegiatan tersebut, Densus 88 memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan remaja. Generasi muda dinilai menjadi sasaran yang paling mudah dipengaruhi karena masih berada pada fase pencarian jati diri.
“Anak-anak memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan emosinya belum stabil. Kondisi itu sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan pendekatan melalui media sosial, ruang percakapan digital, hingga permainan daring,” ungkapnya.
Selain faktor psikologis, rendahnya kemampuan menyaring informasi di internet juga disebut menjadi tantangan baru dalam upaya pencegahan radikalisme.
Petugas mengimbau para orang tua agar tidak hanya mengawasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga perubahan perilaku dapat dikenali lebih cepat.
“Ketika anak mulai menarik diri dari keluarga, sering menyampaikan ujaran kebencian, terlalu menjaga privasi telepon genggam, atau tertarik pada konten kekerasan secara berlebihan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian,” tuturnya.
Densus 88 juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai narasi yang sering digunakan dalam proses perekrutan, seperti ajakan melakukan perjuangan dengan kekerasan, permintaan menyembunyikan komunikasi dari orang tua maupun guru, hingga penyebaran informasi yang sengaja dipelintir untuk membangun kebencian.
Sebagai bentuk pencegahan, Satgaswil Densus 88 memperkenalkan konsep Formula 6P yang mencakup pengawasan dan deteksi dini, pendidikan toleransi, pemberdayaan kegiatan positif bagi generasi muda, penguatan nilai Pancasila, pendekatan mental dan psikologis, serta pemanfaatan teknologi untuk memperluas penyebaran konten-konten yang membangun.
“Keberhasilan pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Dukungan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen lingkungan menjadi faktor utama dalam membangun daya tahan masyarakat terhadap penyebaran paham radikal,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara langsung di lingkungan permukiman, Densus 88 berharap masyarakat semakin memahami pola penyebaran radikalisme sekaligus mampu mengambil langkah antisipasi sejak dini. Dengan meningkatnya partisipasi warga, potensi berkembangnya paham yang mengarah pada kekerasan dan terorisme diharapkan dapat ditekan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









