Ulasankaltim.id, Kutai Barat – Upaya meredakan polemik terkait aktivitas kendaraan angkutan berat di wilayah Kecamatan Bentian Besar akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui serangkaian diskusi, perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan bersama mengenai pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian warga.
Kesepakatan tersebut lahir dari rapat koordinasi yang mempertemukan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar dengan perusahaan PT KAS Group. Pertemuan berlangsung di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, pada Senin, 9 Maret 2026.
Dialog itu merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 18 Februari 2026. Pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan tersebut untuk membuka ruang komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait.
Selama beberapa waktu terakhir, aktivitas kendaraan angkutan dengan dimensi dan muatan berlebih menjadi sorotan masyarakat Bentian Besar. Warga menilai lalu lintas kendaraan tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Melalui forum koordinasi tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah penyesuaian operasional kendaraan serta upaya menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arif Witara, turut menyampaikan pandangannya terkait hasil pertemuan tersebut. Ia mengungkapkannya melalui pernyataan di akun media sosial pribadinya.
Dalam pernyataannya, Arif menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang menilai perjuangan masyarakat belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Ia mengakui bahwa proses memperjuangkan aspirasi warga tidak selalu berjalan mudah.
Arif mengatakan selama proses tersebut dirinya menghadapi berbagai tekanan, termasuk serangan yang bersifat personal. Meski demikian, dukungan dari sejumlah pihak membuatnya tetap bertahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia juga menilai bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya berujung pada konflik antarwarga. Menurutnya, tujuan utama dari gerakan masyarakat adalah menjaga kepentingan bersama, terutama terkait lingkungan dan infrastruktur jalan.
Dalam hasil kesepakatan yang dicapai, masyarakat memberikan waktu masa transisi selama enam bulan kepada pihak terkait untuk melakukan penyesuaian operasional kendaraan angkutan. Masa tersebut diharapkan menjadi ruang bagi semua pihak untuk mempersiapkan langkah yang diperlukan.
Arif menyebut kelompok petani plasma menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut setelah masa transisi selesai. Namun ia menilai proses penyesuaian memerlukan waktu agar dapat berjalan secara bertahap.
Ia juga menanggapi isu mengenai adanya honor bagi pihak yang terlibat dalam pengawasan di lapangan. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab kerja dalam membantu pengawasan dan pendampingan kegiatan di lapangan.
Menurut Arif, proses penyesuaian tonase kendaraan maupun pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, perbaikan kondisi jalan dinilai menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk segera dilakukan.
Di akhir pernyataannya, Arif menegaskan masyarakat Bentian Besar akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai. Ia menyatakan warga siap mendukung pemerintah untuk menagih komitmen tersebut apabila tidak dipenuhi setelah masa transisi berakhir. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id








