Enam Kali Beraksi, Pria 22 Tahun Diamankan atas Kasus Pelecehan di Karpotek

oleh -206 Dilihat
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Besama Jatanras Polresta Samarinda Amankan Pelaku (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang remaja putri berinisial B (nama samaran) menjadi korban dugaan pelecehan seksual di kawasan Perumahan Karpotek, Kecamatan Sungai Kunjang, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat korban berjalan seorang diri menuju rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria mengendarai sepeda motor berwarna merah sempat melintas di dekat korban. Tak lama kemudian, pria tersebut berbalik arah, memepet korban, dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang terkejut sempat berteriak meminta pertolongan. Setelah tiba di rumah, ia menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Didampingi anggota keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.

Pelaku saat terekam Kamera CCTV saat Melakukan Aksinya (Foto : Ist)

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Novi Hari Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Kami segera melakukan penyelidikan bersama Jatanras Polresta Samarinda hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial FR (22) yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak enam kali di wilayah Karpotek dan sekitarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Selain itu, pelaku juga mengakui sering menonton film pornografi dan berdalih melakukan aksinya untuk menyalurkan hasratnya. “Ia mengaku sering menonton film porno,” kata Novi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Novi menegaskan, penyampaian informasi ini bukan untuk membuka aib pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pelecehan seksual, sekecil apa pun, merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak serius bagi korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi para orang tua agar memberikan edukasi kepada anak tentang pentingnya menjaga diri, berani bersuara saat merasa terancam, serta segera melapor kepada keluarga atau aparat penegak hukum apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.

Upaya bersama tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *