Ulasankaltim.id, Samarinda – Bayang-bayang ancaman terhadap ruang demokrasi kembali mengemuka seiring berjalannya persidangan kasus dugaan perakitan bom molotov yang direncanakan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi di halaman DPRD Kalimantan Timur pada September tahun lalu. Meski proses hukum telah bergulir, publik menyoroti fakta bahwa tidak seluruh pelaku berhasil dihadapkan ke meja hijau.
Persidangan perdana terhadap sejumlah terdakwa kasus tersebut telah digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Namun, dua orang terduga pelaku lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), memunculkan pertanyaan tentang kelengkapan dan efektivitas penegakan hukum.
Sorotan tersebut datang dari kalangan mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Mereka menilai penanganan perkara belum dapat dikatakan tuntas selama masih ada pihak yang diduga terlibat namun belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan secara menyeluruh tanpa menyisakan celah hukum.
Ia menyampaikan bahwa mahasiswa mengharapkan proses hukum berjalan cepat, efektif, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk dua orang yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menurut Hiththan, berjalannya persidangan di tengah status buron sejumlah pelaku menimbulkan keresahan publik. Hal itu dinilai wajar mengingat kasus ini berkaitan langsung dengan potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat dalam konteks penyampaian aspirasi.
Ia menekankan bahwa dugaan perakitan bom molotov bukan perkara ringan. Oleh karena itu, keberadaan pelaku yang belum tertangkap dinilai dapat mengaburkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, Hiththan juga menyoroti pemisahan konstruksi perkara dan dakwaan dalam proses persidangan. Ia khawatir kondisi tersebut berpotensi memperpanjang penyelesaian perkara dan mengalihkan fokus dari tujuan utama penegakan hukum.
Atas dasar itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel hingga tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan bahwa dua pelaku yang belum tertangkap telah resmi ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran.
Ia menjelaskan bahwa meskipun persidangan terhadap sebagian terdakwa telah berjalan, upaya pencarian terhadap pelaku lain tetap dilakukan secara intensif melalui koordinasi lintas unit kepolisian.
Hendri Umar juga menegaskan bahwa seluruh prosedur administratif penetapan DPO telah dijalankan sesuai ketentuan hukum, termasuk penerbitan surat DPO, serta memastikan bahwa proses penyidikan dan persidangan berjalan secara paralel tanpa saling menghambat. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









