Antisipasi Kepadatan, Sistem Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda

oleh -264 Dilihat
Portal Pintu Masuk Parkiran Pasar Pagi Samarinda (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aktivitas di kawasan Pasar Pagi Samarinda mulai memasuki babak baru. Di tengah tingginya mobilitas pedagang dan pengunjung, persoalan parkir mencuat seiring diberlakukannya sistem parkir progresif dan pembayaran non-tunai di pasar tradisional terbesar di kota ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan peninjauan langsung ke area parkir Pasar Pagi, Kamis (8/1/2026), untuk memastikan kesiapan penerapan kebijakan tersebut yang mulai diberlakukan hari ini.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penataan parkir menjadi tantangan sejak awal revitalisasi pasar. Meski bangunan fisik telah rampung, kapasitas parkir dinilai tidak sebanding dengan intensitas aktivitas di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Dishub, Pasar Pagi hanya memiliki 70 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan roda empat, termasuk dua SRP khusus penyandang disabilitas. Sementara untuk sepeda motor tersedia 474 SRP.

Jumlah itu dinilai jauh dari kebutuhan ideal. Pasalnya, Dishub mencatat terdapat sekitar 8.000 pedagang yang beraktivitas setiap hari di Pasar Pagi, belum termasuk pengunjung yang datang silih berganti.

Manalu menjelaskan, keterbatasan ruang parkir menjadi alasan utama Kementerian Perhubungan merekomendasikan penerapan sistem parkir progresif di kawasan tersebut. Rekomendasi itu juga mempertimbangkan posisi Pasar Pagi yang berada di Jalan Gajah Mada, salah satu ruas jalan nasional.

Menurutnya, parkir progresif bertujuan mempercepat perputaran kendaraan agar area parkir tidak dipenuhi kendaraan yang berhenti terlalu lama. Pedagang maupun pembeli diharapkan tidak menjadikan kawasan pasar sebagai lokasi parkir jangka panjang.

Dalam skema yang diterapkan, tarif parkir roda dua ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp10.000.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, Dishub menetapkan tarif maksimal sebesar Rp25.000 sesuai ketentuan parkir progresif yang berlaku.

Selain perubahan tarif, Dishub juga mewajibkan sistem pembayaran parkir secara non-tunai. Pengendara dapat menggunakan uang elektronik atau kanal pembayaran digital lain yang telah disiapkan.

Manalu menegaskan, pengunjung yang tetap membayar secara tunai akan langsung dikenakan tarif maksimal. Kebijakan ini diambil untuk mendukung program paperless serta mengurangi transaksi uang fisik di lapangan.

Ia menambahkan, penerapan sistem baru tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan retribusi parkir daerah. Pada hari pertama uji coba, Dishub mencatat pemasukan sekitar Rp600 ribu hanya dalam setengah hari.

Dishub berharap kebijakan parkir progresif dan pembayaran non-tunai mampu memperbaiki arus lalu lintas di sekitar Pasar Pagi Samarinda, sekaligus mendorong kebiasaan antar-jemput atau drop-off dibandingkan parkir dalam waktu lama. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *