Samarinda Mencekam: Penganiayaan Berawal dari Dugaan Perselingkuhan

oleh -304 Dilihat
Seorang Pria Diamankan Pihak Kepolisian Akibat Melakukan Penganiayaan Diduga Karena Cemburu (Foto : Ist)
banner 468x60

 

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kasus penganiayaan yang dipicu dugaan perselingkuhan terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, dan menjadi perhatian publik nasional setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial U (56) karena menyerang J (53) dengan senjata tajam. Peristiwa ini berlangsung di kawasan pemukiman padat Jalan Lempake Tepian, Gang Sani, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (27/11/2025).

Insiden tersebut bermula ketika U pulang lebih awal dari pekerjaan sebagai buruh harian lepas. Setibanya di rumah, ia menemukan kondisi yang tidak seperti biasanya: pintu depan terbuka, suasana rumah hening, dan suara samar terdengar dari arah kamar.

Rasa curiga mendorong U memeriksa sumber suara. Saat pintu kamar dibuka, ia mendapati istrinya berada bersama J dalam keadaan tanpa busana. Temuan itu memicu reaksi spontan yang berujung kekerasan.

Dalam kondisi emosional, U memukul wajah J sebelum mengambil parang sepanjang 40 sentimeter dari dapur. Senjata itu kemudian digunakan untuk menusuk bagian dada kanan dan lengan korban.

Korban yang terluka berusaha melarikan diri keluar rumah sambil berteriak meminta bantuan warga. Beberapa warga langsung keluar setelah mendengar keributan tersebut.

Tidak berhenti pada penganiayaan, pelaku kembali ke halaman rumah dan merusak sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Ia menggunakan pisau dan kapak untuk menghancurkan beberapa bagian kendaraan hingga menimbulkan kerusakan berat.

Warga yang khawatir situasi semakin membahayakan segera menghubungi Polsekta Sungai Pinang. Sekitar pukul 12.45 Wita, tim Unit Reskrim tiba di lokasi dan langsung mengamankan U tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita tiga bilah senjata tajam serta sepeda motor korban sebagai barang bukti. Warga yang menyaksikan kejadian memberikan keterangan awal kepada petugas.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh kecemburuan, namun motif tersebut tidak membenarkan tindak kekerasan. Ia menegaskan bahwa perbuatan U tetap memenuhi unsur pidana berat.

“Motif pribadi tidak menghapus konsekuensi hukum. Penganiayaan dan perusakan tetap merupakan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangannya.

Korban saat ini menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang cukup serius. Petugas medis memastikan kondisi korban stabil meski harus menjalani sejumlah tindakan penanganan.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa istri pelaku dan beberapa saksi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai hubungan antara korban dan pihak keluarga U sebelum insiden terjadi.

Polisi menjerat U dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal tambahan terkait perusakan barang. Aparat memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah spekulasi dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kasus ini memicu diskusi luas di media sosial mengenai kekerasan berbasis emosi dan pentingnya penanganan konflik secara damai. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam situasi apa pun. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *