Ulasankaltim.id, Samarinda — Operasi Zebra 2025 kembali digelar satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Samarinda pada Jumat (21/11) malam. Razia kali ini berlangsung di kawasan Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di Simpang Jalan Meranti, dan dipimpin oleh Kepala Sub Unit (Kasubnit) Satlantas Polresta Samarinda, IPDA Tafyudi Anugerah.
Dalam operasi tersebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong. Tafyudi menegaskan bahwa perangkat kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Zebra tahun ini.
“Untuk pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kami imbau untuk tidak lagi memakai knalpot tersebut. Dalam Operasi Zebra, kami melakukan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong,” ujar Tafyudi saat ditemui di lokasi razia.
Dari hasil pelaksanaan razia malam ini, sebanyak 7 sepeda motor terjaring karena menggunakan knalpot brong. Seluruh unit tersebut sementara ditahan hingga pemilik mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan.

“Benar, unit kami tahan dulu. Pemilik harus membawa knalpot standar dan memasangnya di tempat. Setelah itu barulah kendaraan bisa kami keluarkan. Ini untuk mengurangi kebisingan yang mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Selain knalpot brong, Satlantas juga menemukan pelanggaran lain seperti pengendara yang tidak menggunakan helm serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Knalpot brong adalah prioritas, tapi helm dan surat-surat juga termasuk pelanggaran yang kami tindak. Itu tetap bagian dari sasaran Operasi Zebra 2025,” tambah Tafyudi.
Secara keseluruhan, operasi menghasilkan 9 sepeda motor yang diamankan karena pelanggaran lalu lintas. Selain itu terdapat 4 surat-surat kendaraan yang turut ditahan. Total penindakan mencapai 13 unit.
Tafyudi menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 akan terus digelar secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan di Kota Samarinda. (Fer)










