Ulasankaltim.id, Samarinda – Malam di Samarinda sempat diguncang aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, sebelum matahari kembali terbit, aparat kepolisian sudah lebih dulu menuntaskan kasus itu. Dua pria ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan warga masuk ke Polsek Samarinda Kota.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/10) dini hari. Pemilik motor mendapati kendaraannya raib dari lokasi parkir tanpa meninggalkan jejak.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya cepat itu membuahkan hasil beberapa jam kemudian. Dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) berhasil diringkus di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, sekitar pukul 22.30 WITA malam harinya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam-coklat bernomor polisi KT 6470 BAN hasil curian. Selain itu, turut disita satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri motor dengan cara mendorong kendaraan yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil menguasai motor, mereka menggadaikannya kepada seseorang seharga Rp200.000 dan membagi hasilnya untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya yang berhasil mengamankan pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Kedua pelaku kami tangkap bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini bukti kesigapan personel dalam menangani kejahatan jalanan dan menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKP Kadiyo.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









