Ulasankaltim.id, Samarinda – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali mencatat keberhasilan dalam menindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek AKP Yusuf, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mapolsek KP Samarinda pada Selasa (23/9).
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan pelabuhan. Laporan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah buruh dan sopir travel.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek menugaskan Unit Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, S.H., untuk melakukan pemantauan intensif.
Hasil penyelidikan membuahkan penangkapan terhadap dua pelaku. Tersangka pertama, inisial H, diamankan di sekitar pelabuhan bersama barang bukti 33 poket sabu dengan total 14,19 gram bruto, satu unit sepeda motor Honda Supra KT 5930 CBG, sebuah plastik bening, dan satu ponsel merek Xiaomi.
Sementara itu, tersangka kedua, inisial AA, dibekuk di Jalan Sultan Alimudin, Kelurahan Sambutan—tepat di depan Masjid Syaichona Cholil—dengan barang bukti berupa 44 bungkus sabu seberat 20,35 gram bruto, satu plastik hitam, serta sebuah ponsel VIVO warna hitam.
Menurut keterangan Kapolsek, kedua pelaku menjual sabu per poket seharga Rp200 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yusuf menegaskan pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.
Ia juga mengajak masyarakat agar aktif menyampaikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (Fer)









