Teror Rumah Kosong di Samarinda Berakhir, Komplotan Pencuri Jaringan Makassar Ditangkap

oleh -346 Dilihat
empat tersangka saat diamankan oleh Polresta Samarinda (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Empat orang pria asal Makassar ditangkap polisi setelah beraksi membobol rumah-rumah kosong di sejumlah titik Kota Tepian. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda pada Rabu (17/9/25) Siang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memimpin langsung jalannya rilis kasus yang berlangsung di lobi Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi. Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian tersebut bermula dari serangkaian laporan polisi yang diterima pada 16 September 2025. Tiga laporan resmi masuk di SPKT Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Samarinda Seberang. Semua laporan mengarah pada dugaan aksi pencurian rumah kosong.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat tersangka dengan inisial I alias C, DRA, UH alias T, serta A. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.

I dan D berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang. Sementara U dan A bertugas mengawasi situasi di luar rumah sekaligus mengendarai motor.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jam tangan berbagai merek, emas, sepatu, uang tunai, serta perlengkapan yang digunakan untuk beraksi seperti obeng, tang, dan ketapel. Selain itu, dua unit motor yang menjadi sarana para tersangka turut disita.

Dari kronologi terungkap, keempat tersangka berangkat dari Makassar pada Minggu (7/9/25). Mereka menyeberang melalui Pelabuhan Kariangau Balikpapan, lalu menuju Samarinda untuk mencari sasaran.

Sehari setelah tiba, mereka mulai memetakan lokasi rumah-rumah kosong. Pada Selasa (9/9/25), aksi pencurian pertama dilakukan. Dalam sepekan, mereka tercatat membobol tujuh rumah di berbagai kawasan Samarinda.

Lokasi pencurian tersebar di Jalan Merdeka, Makroman, Sawi Sungai Kunjang, Perum PSI Samarinda Utara, Jalan Sartika Samarinda Kota, dan Samarinda Seberang. Sebagian besar rumah menjadi sasaran karena dalam kondisi ditinggal penghuninya.

Polisi menjelaskan, modus yang digunakan terbilang sederhana. Para pelaku berkeliling perumahan dan mengetuk pintu rumah calon korban. Jika tidak ada jawaban, mereka memastikan rumah kosong. Setelah itu pintu atau jendela dirusak menggunakan obeng dan tang.

Jika ada orang yang merespons ketukan pintu, para pelaku segera kabur. Aksi mereka sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial, membuat warga resah.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka di beberapa lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempatnya adalah residivis kasus serupa pada 2014.

Kapolresta Samarinda menegaskan, para pelaku bukan warga setempat. Mereka datang khusus dari Makassar untuk melakukan pencurian, kemudian berencana kembali setelah mendapatkan hasil curian.

“Motif mereka murni ekonomi. Hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hendri Umar saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diminta melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan lintas daerah masih mengincar wilayah Samarinda. Kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di kawasan rawan pencurian.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan rasa aman warga kembali terjaga. Meski begitu, kewaspadaan tetap diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *