Polresta Samarinda Tangguhkan Empat Mahasiswa, Rektor Unmul Jadi Penjamin

oleh -357 Dilihat
Kapolresta Samarinda menyetuji Permohonan Penangguhan dari Rektor Unmul terhadap ke empat mahasiswa unmul (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana serius terasa di Mako Polresta Samarinda pada Jumat (5/9/25). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, langsung memimpin jalannya rilis pers mengenai perkembangan kasus perakitan Bom Molotov yang melibatkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam rilis itu, polisi menyampaikan keputusan penting terkait penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan hukum dan permohonan resmi dari pihak kampus.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang dikaitkan dengan rencana aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahakam di DPRD Kaltim, Senin (1/9/25) lalu. Polisi menjerat para mahasiswa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal dalam KUHP terkait bahan peledak.

Kapolresta Hendri Umar menjelaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti kasus dihentikan. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun ada syarat yang harus dipatuhi para tersangka.

“Para tersangka wajib kooperatif, tidak boleh melarikan diri, dan wajib lapor secara rutin ke Polresta Samarinda,” tegas Hendri Umar.

Ia menambahkan, penangguhan penahanan ini diberikan setelah adanya jaminan dari pihak kampus. Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., secara langsung menjadi penanggung jawab atas para mahasiswa tersebut.

Hendri Umar juga menekankan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan seluruh mekanisme dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang, sehingga tidak menyalahi prosedur.

“Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan permohonan resmi dari pihak kampus, dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam sistem peradilan kita,” jelasnya.

Rektor Unmul, Prof. Abdunnur, hadir langsung dalam rilis pers bersama Wakil Rektor III dan Kaprodi Sejarah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mendapat penangguhan penahanan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta, Wakapolresta, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel. Kami bertanggung jawab terhadap mahasiswa kami, karena mereka juga bagian dari keluarga besar Unmul,” ucapnya.

Menurut Abdunnur, keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kampus terhadap mahasiswanya. Ia menegaskan, pihak kampus bersama orang tua mahasiswa akan melakukan pengawasan ketat.

“Kami ingin mereka tetap bisa melanjutkan kuliah hingga selesai, bahkan sampai wisuda,” imbuhnya.

Selain itu, Rektor Unmul juga menilai kepolisian telah bekerja dengan baik menjaga keamanan kota Samarinda agar tetap kondusif di tengah situasi yang sempat menegang.

Kapolresta Samarinda, dalam pernyataannya, kembali mengingatkan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, khususnya mahasiswa. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima ajakan yang dapat menyeret ke ranah pidana.

“Saya mengimbau agar mahasiswa dapat bijak memilah setiap ajakan. Jangan sampai terjerumus pada tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelas Hendri Umar.

Ia juga menegaskan, selama penangguhan ini berlaku, para tersangka tidak diperbolehkan keluar dari Kota Samarinda. Semua mekanisme wajib dijalani sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Kapolresta berharap para mahasiswa tersebut dapat kembali fokus ke dunia akademik. Menurutnya, masa depan mereka masih panjang dan perkuliahan harus tetap menjadi prioritas utama.

“Harapan kami, adik-adik mahasiswa ini bisa kembali belajar dengan baik hingga akhirnya lulus dan wisuda,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, polisi berharap situasi tetap kondusif dan tidak ada lagi potensi gesekan yang dapat memicu gangguan keamanan di Samarinda.

Di sisi lain, pihak kampus menegaskan akan terus menjaga komunikasi intensif dengan aparat keamanan agar mahasiswa tetap berada di jalur yang benar.

Penangguhan penahanan ini menjadi titik tengah antara proses hukum dan tanggung jawab moral kampus terhadap mahasiswanya. Polisi menegaskan, meski diberi kelonggaran, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kolaborasi antara aparat keamanan dan institusi pendidikan sangat penting dalam menjaga ketertiban, tanpa mengabaikan aspek keadilan hukum. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *