Ulasankaltim.id, Samarinda — Keluhan petani di berbagai wilayah pedesaan Kalimantan Timur menjadi perhatian serius Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Dr. Yulianus Henock, SH, M.Si. Dalam kunjungan kerjanya yang berulang ke daerah-daerah, ia mendapati bahwa masalah pertanian menjadi keluhan paling dominan dari masyarakat.
Yulianus Henock merespons cepat kondisi tersebut dengan menginisiasi pertemuan bersama Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kaltim. Pertemuan digelar di Gedung DPD RI Perwakilan Kaltim, Jalan Gunung Kinibalu, Samarinda, Kamis (31/7/25).
Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam persoalan yang dihadapi petani sekaligus mencari jalan keluar yang konkret dan bisa segera diimplementasikan.
Dalam forum tersebut, Yulianus Henock mengungkapkan bahwa dalam beberapa pekan terakhir, dirinya menerima banyak laporan dari petani di desa-desa yang menyuarakan kekhawatiran atas kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap sektor pertanian.
“Keluhan utama mereka adalah minimnya bantuan pupuk dan bibit dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yulianus Henock.
Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan nasional harus dibangun dari akar rumput, dan perhatian terhadap petani menjadi hal krusial dalam strategi tersebut.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan swasembada pangan sebagai salah satu prioritas nasional dalam Nawacita.
“Untuk mewujudkan itu, kita perlu kolaborasi semua pihak, baik pusat maupun daerah, demi memastikan petani kita mendapatkan dukungan maksimal,” tegasnya.
Kepala UPTD Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim, Ida Tri Kartini, S.P, M.P, turut hadir dalam pertemuan tersebut dan menjelaskan posisi provinsi dalam kerangka regulasi.
Ia menyebutkan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk terlibat langsung dalam pemberian sarana dan prasarana pertanian kepada masyarakat.
“Dengan regulasi tersebut, kami bisa lebih aktif hadir di lapangan. Namun, tetap saja kami menghadapi keterbatasan dalam pelaksanaan teknis di daerah,” kata Ida.
Ida juga menyinggung tentang hambatan yang muncul akibat Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025 yang dinilainya membatasi ruang gerak pembinaan oleh pemerintah provinsi.
“Kami berharap kepada Anggota DPD RI agar memperjuangkan kejelasan peran dan wewenang kami di provinsi dan kabupaten/kota agar proses pembinaan kepada petani bisa berjalan optimal,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Yulianus Henock berjanji akan menyampaikan langsung keluhan dari daerah ke pemerintah pusat. Ia menilai perlunya kebijakan yang berpihak pada daerah agar pembangunan sektor pertanian tidak berjalan setengah hati.
“Kalau daerah diberi kewenangan dan dukungan kebijakan, saya yakin program swasembada pangan bisa dijalankan secara lebih efisien dan tepat sasaran,” ucapnya.
Yulianus Henock juga mengapresiasi semangat jajaran Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim yang terus berupaya di tengah keterbatasan regulasi.
Ia berharap dinas tersebut tetap menjaga komitmennya dalam memajukan pertanian Kaltim sesuai visinya: Maju, Mandiri, dan Modern.
“Ini bukan tugas mudah, tapi jika kita bergerak bersama, pertanian Kaltim akan menjadi tumpuan kekuatan pangan nasional,” pungkasnya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









