Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana duka menyelimuti kawasan Jalan Rimbawan I, RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dua anak laki-laki ditemukan tak bernyawa di dalam rumah mereka pada Jumat sore, (25/7/25).
Kepolisian mengungkap bahwa kedua bocah malang tersebut tewas di tangan ayah kandung mereka sendiri. Pelaku, pria berinisial WD (24), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. menyampaikan dalam konferensi pers bahwa tersangka diduga melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Korban masing-masing berusia 4 dan 2 tahun, yakni Muhammad Zayn Al Malik dan Muhammad Amar Al Khaled. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak berdampingan di atas ranjang, dibungkus kain sarung dan ditutupi seprai.
Tragedi tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 WITA, tepat di dalam rumah pelaku yang juga menjadi tempat tinggal bersama istri dan anak-anaknya.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Pelaku mengaku tertekan akibat kesulitan ekonomi dan ketegangan dalam pernikahan.
WD menyatakan kepada penyidik bahwa ia merasa tidak mampu lagi menafkahi keluarga setelah menganggur selama beberapa bulan. Ia pun terlibat cekcok dengan istrinya yang hendak kembali ke rumah orang tuanya.
Motif pelaku dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan psikologis. Ketika istrinya keluar rumah untuk bekerja, tersangka kemudian menjalankan aksi keji terhadap kedua anaknya.
Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku terlebih dahulu menyerang anak bungsunya. Korban dibawa ke ruang tamu, dicekik lehernya, lalu dibekap hingga tidak bernapas.
Setelah memastikan anak keduanya tak bergerak, pelaku lalu membawa korban pertama ke ranjang. Tak berselang lama, ia kembali ke ruang tamu untuk melakukan hal serupa kepada anak pertamanya.
Kedua korban dibaringkan berdampingan dan ditutupi dengan kain. Tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui rangkaian aksi yang terencana.
Kasus ini terungkap berkat keberadaan nenek pelaku, Rumini, yang datang ke rumah dan menemukan cucunya sudah tidak bernyawa. Saat menanyakan kejadian itu, pelaku hanya mengatakan bahwa ia khilaf.
Saat Rumini berada di kamar, pelaku tiba-tiba menyerangnya dari belakang. Ia mencekik neneknya hingga jatuh ke lantai. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera meminta bantuan warga.
Polisi kemudian menangkap pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti dan hasil olah TKP menguatkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan secara sadar dan sengaja.
Sementara itu, Mita Krisdayanti, istri pelaku sekaligus ibu korban, mengatakan bahwa ia meninggalkan anak-anaknya dalam keadaan sehat saat berangkat kerja pagi hari itu.
Ia baru mengetahui tragedi tersebut setelah dijemput oleh tetangga dan dibawa ke rumah sakit. Di sana, ia menyaksikan langsung kondisi kedua anaknya yang telah meninggal dunia.
Mita mengaku rumah tangganya kerap diwarnai konflik. Selama berbulan-bulan, ia harus menanggung kebutuhan keluarga seorang diri karena suaminya tidak bekerja.
Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal terkait perlindungan anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau maksimal hukuman 20 tahun, tergantung hasil proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Pihak kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk keluarga dan tetangga korban.
Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menjadi peringatan atas pentingnya peran deteksi dini terhadap kondisi kesehatan mental dalam keluarga. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









