Terungkap! Modus Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Tewas dalam Pelarian

oleh -339 Dilihat
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Polsek Kota Samarinda (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Empat anggota sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil diringkus oleh aparat Polresta Samarinda. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah komplotan itu sempat melarikan diri lintas provinsi.

Kepolisian mengungkap bahwa kelompok tersebut merupakan residivis yang telah beraksi di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi terakhir mereka dilakukan di Samarinda sebelum kabur ke luar Kalimantan.

Satu dari empat pelaku, berinisial BR, dinyatakan meninggal dunia setelah terjatuh dari plafon kamar mandi hotel. Ia sempat mencoba melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Rabu (16/7/2025), menyampaikan bahwa keempat pelaku berasal dari wilayah Sumatera bagian selatan.

“Mereka sudah beraksi di banyak daerah, mulai dari Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, hingga Kalimantan Timur,” ujar Hendri.

Seluruh pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Mereka pernah menjalani hukuman atas kasus serupa sebelumnya.

Dalam struktur kejahatan mereka, setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dan terorganisir dengan rapi. Aparat berhasil memetakan masing-masing peran dalam sindikat tersebut.

Pelaku pertama, SB, bertugas mengatur logistik. Ia membeli sepeda motor di Balikpapan yang kemudian digunakan sebagai sarana aksi. Ia juga menyewa tempat tinggal untuk kelompoknya di Samarinda.

Selain itu, SB juga berperan dalam memantau situasi lapangan bersama pelaku lain. Usai melakukan aksi, ia menjual kendaraan yang digunakan dan mengatur perjalanan pelarian ke luar daerah.

Pelaku kedua, H, disebut sebagai perancang utama kejahatan. Ia bertugas menentukan target dan mengatur strategi pencurian. Motor kedua yang digunakan dalam eksekusi juga dibeli olehnya.

Menurut polisi, H menjadi pengamat utama di lokasi bank saat korban menarik uang. Setelah mengidentifikasi target, ia memberi sinyal kepada dua pelaku eksekutor.

VA merupakan pelaku ketiga yang berperan sebagai pengemudi. Ia membawa BR, pelaku eksekusi, mendekati korban menggunakan motor. Setelah aksi dilakukan, VA menjadi pengemudi pelarian.

VA juga diketahui memesan penginapan di Balikpapan dan ikut serta dalam penjualan motor hasil kejahatan ke sebuah showroom.

BR menjadi pelaku terakhir sekaligus eksekutor utama. Ia bertugas memecahkan kaca mobil menggunakan busi motor dan mengambil barang berharga dari dalam kendaraan.

Barang yang dicuri antara lain uang tunai dan dokumen penting milik korban. BR juga membagi hasil pencurian kepada anggota lain dan membantu dalam penjualan kendaraan.

Polisi melacak keberadaan komplotan ini setelah mengidentifikasi pola dan alat bukti dari lokasi kejadian di Samarinda.

Tim gabungan dari Polresta Samarinda dan pihak kepolisian setempat berhasil menemukan persembunyian mereka di Kupang.

Saat penggerebekan dilakukan, BR mencoba melarikan diri melalui plafon kamar mandi hotel. Namun, ia terjatuh dan mengalami luka serius.

BR sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Yohanes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 akibat luka dalam yang diderita.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor, busi motor, tiket pesawat, dan sisa uang hasil pencurian sebagai bagian dari proses penyidikan. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *