45 Pengaduan Masyarakat Disikapi BAP DPD RI, Fokus Sengketa Lahan dan Hak Adat

oleh -339 Dilihat
Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si (Foto: Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mencatat telah menerima dan menindaklanjuti 45 aduan masyarakat sepanjang masa sidang I hingga IV Tahun Sidang 2024-2025.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua I BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumuak, SH, M.Si dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini Senin (28/4/25)

Menurut Yulianus, mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan persoalan sengketa lahan, tuntutan kompensasi atas kerusakan lingkungan, hak-hak masyarakat adat, serta dugaan praktik maladministrasi.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat ditelaah secara mendalam oleh BAP sebelum ditindaklanjuti melalui forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama kementerian dan lembaga terkait.

“BAP DPD RI tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan penelaahan menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap aduan mendapatkan respons yang sesuai,” ujar Yulianus.

Dalam kesempatan yang sama, Yulianus menyoroti pentingnya kolaborasi antara BAP DPD RI dan Ombudsman RI dalam menangani pengaduan publik.

Menurutnya, kerja sama strategis ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap layanan publik dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah.

Yulianus menjelaskan bahwa Ombudsman, dengan kewenangannya sebagai pengawas pelayanan publik, dapat membantu BAP melalui pertukaran data dan hasil investigasi.

Sinergi antara kedua lembaga diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian aduan masyarakat, serta mendorong perbaikan kualitas layanan publik di daerah.

“BAP dan Ombudsman bisa saling melengkapi. Kolaborasi ini akan membuat upaya kita dalam membela kepentingan masyarakat menjadi lebih optimal,” ungkap Yulianus.

Selain itu, BAP DPD RI berharap melalui kerja sama ini, lahir kesepahaman baru dalam membangun sistem layanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional.

Yulianus menekankan bahwa BAP berkomitmen untuk mengawal setiap pengaduan hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rapat tersebut, BAP juga menyampaikan permohonan penambahan alokasi anggaran untuk tahun 2026 guna memperkuat fungsi pembelaan masyarakat.

Yulianus berpendapat bahwa peningkatan anggaran diperlukan untuk mendukung operasional BAP, termasuk dalam hal mempercepat penanganan aduan dan memperluas jangkauan layanan.

Menurutnya, kebutuhan anggaran tambahan akan difokuskan untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana pendukung, serta intensifikasi pengawasan di daerah.

“Dengan anggaran yang memadai, kami bisa memperluas jangkauan pelayanan, memastikan lebih banyak masyarakat mendapat keadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembelaan terhadap hak masyarakat di tingkat daerah membutuhkan dukungan anggaran yang sepadan dengan kompleksitas persoalan yang ditangani.

BAP DPD RI berjanji akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak publik.

Melalui berbagai mekanisme yang tersedia, BAP DPD RI berupaya membangun budaya pemerintahan yang bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan rakyat. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *