Ulasankaltim.id, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Kasus ini kini telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa penyelidikan sedang berlangsung. “Masih tahap penyelidikan ya,” ujarnya, dikutip dari Tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).
Meski belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang diusut, penyelidikan ini berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Inilah.com, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
Proyek PLTU tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Sumber itu juga mengungkap bahwa kasus PLTU 1 Kalbar bukan satu-satunya perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor. Setidaknya ada tiga kasus lain yang berkaitan dengan PLN yang juga tengah diselidiki.
Sebelumnya, Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkap modus korupsi dalam proyek PLTU 1 Kalbar.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Akibatnya, pembangunan PLTU mengalami kegagalan dan mangkrak sejak 2016.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









