Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 Wita. Insiden ini berlangsung di sebuah galangan kapal yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu oleh percekcokan antara pelaku dan istrinya. Korban yang berperan sebagai perantara dalam perselisihan tersebut diduga memprovokasi situasi dalam kondisi mabuk. Hal ini kemudian memicu tindakan balasan dari pelaku yang berujung pada pembunuhan.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam berupa celurit dan parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, keterangan dari beberapa saksi di lokasi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja yang diancam pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti dan keterangan saksi akan menjadi dasar penguatan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna memastikan semua aspek hukum dapat terpenuhi.
Kapolresta Samarinda turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda demi menciptakan situasi yang kondusif. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id