Ulasankaltim.id, Samarinda – Polisi mengungkap motif di balik kebakaran yang melanda sejumlah bangunan di Jalan Pangeran Antasari, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RR. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya sebagai orang yang sengaja membakar salah satu bangunan di lokasi kejadian.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunte mengatakan, kebakaran tersebut berdampak pada empat bangunan. Masing-masing satu rumah pribadi dan tiga rumah toko (ruko) atau bangunan usaha.
“Setelah api berhasil dipadamkan oleh teman-teman Damkar dan relawan se-Kota Samarinda, kami dari Polsek Sungai Kunjang melalui Unit Reskrim dibantu Tim Inafis Polresta Samarinda melaksanakan penyelidikan dan olah TKP awal,” ujar Abdillah.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi.
Petunjuk penting kemudian ditemukan dari rekaman CCTV yang terpasang di salah satu bagian bangunan. Kamera tersebut mengarah ke bagian belakang lokasi.
Dalam rekaman, terlihat seorang perempuan masuk melalui bagian depan bangunan, kemudian berjalan ke sisi samping dan terlihat mondar-mandir selama beberapa saat.
Perempuan tersebut kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, terlihat percikan api muncul dari salah satu sudut bagian samping bangunan.
“Sesaat sebelum kejadian ada salah satu wanita yang masuk dari bagian pintu depan, kemudian melewati bagian samping. Terlihat mondar-mandir beberapa saat. Setelah meninggalkan lokasi, muncul percikan api dari salah satu sudut bagian samping bangunan,” jelasnya.
Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk lainnya, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi perempuan tersebut.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan RR. Dari pemeriksaan awal, RR mengakui perbuatannya.
Abdillah menyebut, tersangka awalnya berniat membakar salah satu ruko yang merupakan bekas tempatnya bekerja. Pemilik ruko tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.
Motif pembakaran diduga dipicu rasa sakit hati yang dipendam tersangka terhadap keluarganya. RR merasa selama bekerja diperlakukan tidak adil, terutama terkait persoalan gaji.
“Tersangka merasa diperlakukan tidak adil dan menerima gaji tidak sesuai dengan yang diterima karyawan lainnya,” ungkapnya.
Selain persoalan gaji, polisi juga menemukan adanya persoalan lain antara tersangka dengan keluarga tersebut. Termasuk bonus saat perayaan 17 Agustus yang disebut belum diterima tersangka.
Namun, polisi menyatakan aksi pembakaran tersebut tidak disebut sebagai aksi yang telah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
“Dari keterangan sementara yang kami dapat, kalau perencanaannya tidak ada. Memang pelaku selama ini sudah merasa sakit hati dan jengkel dan memendam rasa sakit hati begitu lama. Kemudian muncul niat pada hari itu untuk melakukan pembakaran,” terang Abdillah.
RR, lanjutnya, mengaku awalnya hanya berniat memberikan pelajaran kepada pemilik ruko. Namun, api kemudian membesar dan merambat ke bangunan lain.
“Tersangka tidak menyangka ternyata api itu membesar dan merambat ke bangunan lainnya,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian dan sepasang sandal yang digunakan tersangka saat melakukan pembakaran.
Polisi juga mengamankan satu buah flash disk yang berisi rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk keberadaan tersangka di sekitar lokasi sebelum kejadian.
Polisi turut menelusuri perjalanan tersangka sebelum tiba di lokasi. Dari hasil pengembangan, RR diketahui berangkat dari rumah menggunakan jasa ojek online.
Pengemudi ojek online tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan rangkaian kejadian.
“Dari wajah yang terlihat meskipun tersamar, bisa kami identifikasi. Kemudian kami kembangkan melalui alat komunikasinya dan didapatkan sebelum melakukan pembakaran tersebut pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan jasa ojek online yang sudah kami jadikan saksi,” ujarnya.
Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka juga sempat singgah untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu yang diduga digunakan untuk membakar bangunan.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Saat ini RR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum.
Atas perbuatannya, RR terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









