Tertibkan Jukir Liar di Teras Samarinda, Dishub: Penanganan Harus dari Hulu

oleh -205 Dilihat
Teras Samarinda saat malam hari (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan langsung memberlakukan skema rekayasa arus kendaraan secara ketat menyusul peresmian Teras Samarinda Tahap 2 pada Sabtu (29/8/2026). Langkah strategis ini ditempuh guna memastikan ikon ruang publik baru di tepian Sungai Mahakam tersebut tetap tertata rapi sekaligus tidak memicu kemacetan parah akibat kendaraan yang berhenti sembarangan.

Otoritas perhubungan menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas perparkiran di sepanjang koridor utama kawasan wisata tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas. Kebijakan larangan ini diberlakukan secara menyeluruh bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintasi area tepi sungai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan pembatasan tersebut secara langsung pascaseremoni pembukaan ruang publik anyar itu berlangsung. Ia menyatakan komitmen instansinya untuk mensterilkan seluruh zona tepian dari potensi hambatan samping.

“Tidak ada lagi yang parkir di daerah Teras ini,” kata Manalu dengan tegas saat meninjau situasi lapangan usai peresmian segmen lanjutan tersebut.

Guna menampung tingginya animo masyarakat yang datang berkunjung, pemerintah telah menetapkan Gedung Parkir Pasar Pagi sebagai pusat penampungan kendaraan terpadu. Keputusan memusatkan kantong parkir ke lokasi tersebut diambil agar badan jalan di sepanjang Jalan Gajah Mada tidak menyempit akibat deretan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

“Masyarakat memanfaatkan ruang parkir di Gedung Parkir Pasar Pagi,” ujarnya saat menjelaskan skema distribusi kendaraan menuju titik parkir resmi yang telah dialokasikan pemerintah daerah.

Guna menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki yang bergerak dari kantong parkir menuju lokasi rekreasi, Dishub Samarinda tengah merancang sejumlah infrastruktur penunjang. Salah satu rekayasa fisik yang segera direalisasikan adalah pemasangan pagar pembatas tambahan berdimensi lebih tinggi di sepanjang median jalan, dimulai dari titik Simpang Tiga BRI.

“Di median jalan ini kan kita harus pagar tinggi,” jelas Manalu menerangkan rencana modifikasi pembatas jalan raya di kawasan protokol tersebut.

Pemasangan pagar pembatas tinggi tersebut dirancang dengan fungsi ganda, yakni menekan potensi warga menyeberang secara ceroboh serta menggiring alur mobilitas pejalan kaki agar tetap berada pada koridor yang terlindungi. Pendekatan rekayasa fisik ini dipandang sangat efektif untuk mengarahkan perilaku warga secara sistematis.

“Ini daya paksa kita untuk masyarakat memanfaatkan ruang parkir,” katanya menambahkan alasan di balik rancangan pembatas fisik jalan tersebut.

Selain pagar pengaman median, otoritas perhubungan juga menjadwalkan pembuatan fasilitas jalur penyeberangan berupa marka zebra cross dengan bentang lebar lima meter. Jalur penyeberangan permukaan ini nantinya bakal terintegrasi langsung dengan peranti lampu penyeberangan otomatis atau pelican crossing guna mengendalikan laju kendaraan yang melintas.

“Kita buat zebra cross selebar lima meter dilengkapi pelican cross,” ungkap Manalu menguraikan spesifikasi sarana proteksi penyeberang jalan dari gedung parkir ke area publik.

Penyediaan aneka sarana keselamatan jalan bagi para pelintas tersebut rencananya akan didanai melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi terkait di lingkungan Pemkot Samarinda. Pembangunan sarana pengaman ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat seiring dengan tingginya mobilitas harian di koridor tepi Sungai Mahakam.

Di samping pembenahan fasilitas jalan, Dishub turut menaruh perhatian serius terhadap potensi menjamurnya praktik pungutan liar oleh juru parkir tanpa izin di sekitar sentra keramaian. Menurut Manalu, penertiban represif semata terbukti tidak efektif apabila celah pelanggaran ruang parkir di badan jalan masih terus dibiarkan terbuka.

“Kalau penertiban itu enggak akan kelar, semua harus diobati dari hulunya,” katanya menganalisis akar kemunculan fenomena jukir liar di kawasan perkotaan.

Ia memaparkan bahwa kebiasaan pengemudi yang memarkirkan armadanya di bahu-bahu jalan merupakan pemicu utama yang mengundang kehadiran oknum-oknum pengelola parkir ilegal. Ketiadaan disiplin dari para pemilik kendaraan justru memperkuat eksistensi jaringan perparkiran liar yang merugikan tata kelola kota.

“Parkir liar muncul, memunculkan jukir-jukir liar. Selama kita tidak tertib, itu berarti kita memanjakan jukir-jukir liar,” tegas Manalu saat mengingatkan dampak dari ketidakdisiplinan pengguna jalan.

Oleh sebab itu, kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menjaga ketertiban kawasan Teras Samarinda Tahap 2 secara berkesinambungan. Keterbatasan personel di lapangan membuat keterlibatan publik dalam mematuhi marka lalu lintas menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban kota.

“Kami berharap kesadaran masyarakatlah,” tutur Manalu menutup penjelasannya mengenai penegakan aturan di lapangan.

Sementara itu, kesiapan operasional sektor ekonomi kreatif turut dimatangkan melalui pendataan berkala serta klasifikasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bakal mengisi stan kawasan. Langkah pengelompokan berdasarkan komoditas dagang ini dilakukan agar distribusi gerai berjalan adil, tertata rapi, dan mampu menyajikan produk berkualitas bagi para pengunjung tepian Mahakam.

“Kita sudah petakan, kita klaster-klasterkan,” jelasnya terkait mekanisme inventarisasi pelaku usaha lokal yang berhak berniaga di ruang publik baru tersebut.

Seluruh data pemetaan pelaku usaha dan skema pengelolaan stan niaga tersebut dijadwalkan segera diserahkan kepada pimpinan daerah guna memperoleh persetujuan teknis operasional. “Kemungkinan kami paparkan minggu ini ke Pak Wali,” pungkasnya. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *