Polisi Ungkap Pencurian Motor di Samarinda, Dua Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

oleh -403 Dilihat
Tersangka saat berada di Polsekta Sungai Pinang (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Samarinda membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk dua pria yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga.

Kejadian ini berlangsung pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.56 Wita. Lokasi pencurian berada di area parkir sebuah bengkel variasi di Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Korban, seorang karyawan swasta berinisial RY (20), diketahui memarkir sepeda motor Yamaha Mio Gear miliknya tanpa mengunci stang. Kondisi ini diduga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dua pria, masing-masing berinisial ND (28) dan SR (26), memanfaatkan situasi tersebut. Mereka diketahui berkeliling kawasan dengan maksud mencari kendaraan yang mudah dibawa kabur.

ND mendekati motor korban dan mendorongnya menjauh dari lokasi parkir, sementara SR mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor lain, yakni Honda Scoopy berwarna biru.

Kendaraan korban lalu dibawa ke tempat yang dianggap aman. Di sana, pelaku melakukan perubahan pada tampilan motor dengan cara mencopot stiker bodi, spion, dan plat nomor untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Korban baru menyadari kehilangan motornya keesokan harinya. Ia segera melapor ke Polsek Sungai Pinang, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah cepat.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari saksi mata, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami berhasil menangkap pelaku pertama, ND, pada Kamis malam, 10 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Jalan Batu Cermin,” ungkap AKP Aksarudin saat dikonfirmasi.

Beberapa jam kemudian, tim kepolisian juga mengamankan SR. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita di Gang Buntu, Jalan Wahid Hasyim 2.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4010 CBF, sepasang spion, plat nomor, sebuah helm merah, dan selembar celana panjang yang diduga digunakan saat kejadian.

Petugas juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) untuk motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Aksarudin menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dalam membantu proses penyelidikan. Informasi yang diberikan warga sangat membantu dalam mempercepat proses penangkapan.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sangat kami harapkan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *