Ulasankaltim.id, Samarinda – Persoalan pengelolaan parkir di dua gerai Resto Mie Gacoan Samarinda kini berada di bawah sorotan parlemen kota. Komisi II DPRD Kota Samarinda memberi batas waktu satu pekan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di lokasi usaha Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sempaja Selatan, setelah muncul ketegangan antara warga lokal dan pihak pengelola usaha.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan warga RT 07 dan RT 08, manajemen usaha, serta disaksikan aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan kerja sama bisnis, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi warga sekitar. Sejumlah warga disebut telah lama menggantungkan penghasilan dari aktivitas parkir di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan terdapat dua kepentingan yang bertemu dalam persoalan ini. Di satu sisi, warga lokal telah mengelola parkir sejak awal operasional usaha, sementara di sisi lain PT Pesta Pora Abadi sebagai induk usaha Mie Gacoan Indonesia memiliki skema kerja sama business to business (B2B) terkait pengelolaan parkir di sejumlah daerah, termasuk Samarinda.
Menurut Iswandi, kesepakatan bisnis tetap dapat ditinjau ulang apabila pelaksanaannya menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menilai evaluasi diperlukan jika kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan stabilitas lingkungan sekitar.
Komisi II DPRD memberi tenggat satu minggu kepada para pihak untuk menghasilkan keputusan yang jelas. DPRD menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan mencari titik temu agar kebijakan pengelolaan parkir tidak merugikan masyarakat setempat.
Iswandi juga menyoroti kejadian di lapangan ketika pihak ketiga berupaya memasang sistem parkir baru. Upaya tersebut dinilai berlangsung sebelum pembahasan di DPRD selesai, sehingga memicu keberatan dari warga.
Situasi itu bahkan menarik kehadiran aparat kepolisian dalam jumlah cukup besar di lokasi. DPRD kemudian meminta agar langkah pemasangan sistem dihentikan sementara dan persoalan diselesaikan melalui forum resmi.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan parkir. Legislator menilai warga sekitar telah berperan sejak awal berdirinya usaha dan perlu tetap memperoleh ruang kerja.
Selain menyangkut kepentingan sosial, DPRD juga menyoroti aspek pendapatan daerah. Iswandi menjelaskan terdapat perbedaan kewenangan antara pajak parkir di area usaha yang menjadi ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan retribusi parkir di badan jalan yang dikelola Dinas Perhubungan.
Dari pihak warga, Dedi Septian selaku koordinator pengelola parkir menyampaikan bahwa masyarakat telah mengelola parkir sejak awal operasional gerai Ahmad Yani sekitar dua tahun lalu. Ia menyebut warga tidak hanya bertugas sebagai juru parkir, tetapi juga membantu menjaga keamanan lingkungan.
Dedi menegaskan warga tidak menolak masuknya investasi baru, namun meminta agar keberadaan pekerja lokal tetap diprioritaskan. Ia berharap sistem pengelolaan ke depan tetap memberi ruang bagi warga yang selama ini bekerja, sambil menunggu hasil keputusan dalam tenggat waktu yang ditetapkan DPRD. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









