Pengeroyokan Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Sungai Kunjang Dengan Cepat Dalam Hitungan Jam

oleh -1524 Dilihat
Pelaku Saat Diamankan di Polsek Sungai Kunjang
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan aparat gabungan  Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/1/2025), dan dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diringkus.

Korban, yang diketahui bernama DMS (65), merupakan warga Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Insiden tragis ini bermula saat korban ditemukan dalam kondisi kritis setelah mengalami kekerasan fisik di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban. Informasi awal menyebutkan bahwa korban dikeroyok oleh dua orang pelaku berinisial RB (21) dan RHN (17), yang juga warga Loa Bakung.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WITA. Pelapor, yang merupakan istri korban, menerima telepon dari seorang saksi bernama Budi. Dalam telepon tersebut, saksi meminta pelapor untuk segera menjemput korban di lokasi kejadian. Ketika tiba di lokasi, pelapor mendapati suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka serius di bagian leher, hidung, dan dahi.

Korban kemudian dilarikan ke RS R.A. Moeis untuk mendapatkan perawatan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Perasaan duka dan keberatan pun mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang.

Tidak menunggu lama, gabungan Unit Reskrim Anti Bandit dan Tim Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Dalam waktu hanya beberapa jam, kedua pelaku berhasil diamankan.

“Kami mengamankan dua pelaku, RB yang berusia 21 tahun dan RHN yang masih berusia 17 tahun. Keduanya merupakan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang,” ungkap AKP Agung.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan keadilan kepada keluarga korban dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *