ULASANKALTIM.ID Samarinda, Jumat (25/10/2024) — Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers terkait kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Ary Fadli menjelaskan pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, seorang anak bernama MG (korban) mendatangi orang tuanya dalam keadaan menangis. Ketika ditanya alasannya, korban mengaku tidak kuat dengan apa yang dialaminya dan memperlihatkan video yang menunjukkan dirinya menjadi korban tindakan pencabulan oleh guru ngajinya. Terkejut dengan kejadian tersebut, orang tua korban berkonsultasi dengan keluarga dan melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang pada Selasa (22/10/2024).
Selanjutnya Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, dan pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WITA, tersangka berinisial WF berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, yang dilakukan dengan modus menawarkan hadiah berupa handphone dan uang jajan kepada korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatan tersebut sekitar sepuluh kali sejak Juli 2024.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka WF dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016. UU ini mengatur tentang perlindungan anak dan merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).









