Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebuah perselisihan di Jalan Purwodadi, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, berakhir dengan tindakan penganiayaan dan penangkapan pada Selasa (02/12) dini hari. Pelakunya, MJBS (46), kini harus berhadapan dengan proses hukum di Polsek Sungai Pinang.
Peristiwa itu terjadi ketika korban, F (32), sedang melintasi jalan dengan truk yang dikemudikannya. Pelaku menghampiri korban dan menegur karena merasa debu jalanan meningkat akibat laju kendaraan tersebut.
Teguran yang semula bernada peringatan berubah menjadi perdebatan. Korban membantah tudingan pelaku, dan ketegangan pun meningkat di antara keduanya.
Dalam situasi yang memanas itu, pelaku diduga terpancing emosi hingga memukul korban sebanyak empat kali. Pukulan tersebut mengenai area wajah dan membuat korban mengalami luka.
Tidak menerima perlakuan tersebut, korban segera menuju Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kejadian. Laporan diterima dan langsung diproses oleh Unit Reskrim.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi yang berada di sekitar lokasi. Informasi yang terkumpul menjadi dasar untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, polisi akhirnya mengamankan MJBS di kediamannya di kawasan Lempake. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengambil visum korban sebagai bukti pendukung untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., mengapresiasi laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kami,” tuturnya.
MJBS kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik mempersiapkan berkas perkara dengan sangkaan Pasal 351 KUHP, sementara korban menunggu kelanjutan proses hukum atas insiden yang dialaminya. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









