Samarinda, Ulasankaltim.id – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, SIK, M.H., M.Si, menggelar press release di Polresta Samarinda terkait kasus tewasnya Muhammad Ramlan setelah diamuk massa, Jumat (25/10/2024).
Dalam penyampaian tersebut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam kematian Ramlan, yang sebelumnya mengamuk dan menyerang dengan senjata tajam.
Tambahnya, Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 17 Oktober 2024, ketika Ramlan dilaporkan mengamuk di Jalan Sumber Baru, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Akibat tindakannya, warga yang merasa terancam mengejar dan menyerangnya, yang kemudian mengakibatkan kematian Ramlan meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.
Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka dikenai pasal terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya.
Proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak, dan Kapolresta meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait kasus ini. (FAN)