Temuan Menarik dari Sidak Jukir Liar di Samarinda: Diduga Ada Kebocoran PAD dan Dugaan Pungli Terungkap

oleh -410 Dilihat
Walikota Samarinda, Andi Harun, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Jukir Liar (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, SamarindaWalikota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (8/1/2025) untuk memeriksa aktivitas parkir liar yang terjadi di sepanjang jalan KH Abul Hasan, tepatnya di depan toko Sari Roti. Dalam sidak tersebut, Andi Harun terjun langsung dan berbincang dengan salah satu juru parkir (jukir) yang sedang bertugas.

Ketika ditemui, salah satu jukir mengungkapkan bahwa ia diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp 70.000 setiap minggu kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Namun, ia mengaku bahwa terkadang ia melakukan pembayaran secara mencicil kepada petugas Dishub yang bersangkutan.

Jukir tersebut juga menjelaskan bahwa pendapatannya dari menjadi juru parkir berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per hari. Pendapatan ini diperkirakan berasal dari sejumlah kendaraan yang diparkirkan di area tersebut, yang dikelola secara informal oleh para jukir.

Walikota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa sidak ini membuka mata pihaknya tentang potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi akibat pengelolaan parkir yang tidak terkontrol dengan baik. Andi Harun menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa PAD yang diperoleh dari sektor parkir dapat terkelola dengan maksimal.

“Sistem setoran parkir harus segera diperbaiki. Kami ingin memastikan agar pengelolaan PAD lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Harun dalam pernyataannya setelah sidak.

Selanjutnya, Andi Harun mengungkapkan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk membuat peraturan yang lebih baik ke depannya. Ia juga menyebutkan bahwa jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang lebih serius, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penyidikan jika diperlukan.

“Jika pungutan parkir dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, itu sudah termasuk pungli,” tegas Walikota Samarinda. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak Pemkot tidak akan mentolerir praktek pungutan liar yang merugikan masyarakat dan daerah.

Selain itu, Andi Harun juga menyoroti salah satu temuan di lapangan terkait praktik pengawasan jukir yang dapat dengan mudah menggantikan shift mereka. Hal ini menurutnya menunjukkan adanya kekurangan pengawasan dari pihak yang berwenang, karena jukir seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pengganti tanpa prosedur yang jelas.

Andi Harun mengatakan bahwa temuan ini sejalan dengan berbagai keluhan yang selama ini diterima dari masyarakat. Masyarakat merasa dirugikan dengan adanya pungutan parkir liar yang tidak jelas dasar hukumnya. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini dengan segera.

Dalam langkah ke depan, Walikota Samarinda akan meminta Inspektorat Daerah untuk mengevaluasi pengelolaan parkir tepi jalan oleh Dinas Perhubungan. Ia juga berencana mengundang pihak terkait ke Balai Kota untuk membahas langkah-langkah perbaikan yang lebih baik. “Kami ingin bekerja dengan benar dan transparan,” ujarnya.

Pemkot Samarinda berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat mengurangi praktek pungutan liar dan meningkatkan penerimaan PAD yang sah bagi daerah. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *