Ulasankaltim.id, Samarinda – Persoalan pembagian gaji diduga menjadi latar belakang seorang perempuan berinisial RR nekat membakar bangunan milik keluarganya di Jalan Pangeran Antasari, Gang 4, RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (17/10/2026).
Api yang awalnya membakar bangunan keluarga RR kemudian membesar dan merambat ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Salah satunya merupakan konter milik warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
RR akhirnya diamankan polisi pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita. Perempuan tersebut ditemukan di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Roy Sihombing, mewakili Kapolsek Sungai Kunjang AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal RR mengakui telah melakukan pembakaran tersebut.
Sebelum mendatangi lokasi, RR disebut telah mempersiapkan korek api dari rumah. Dia kemudian membeli sekitar 1,5 liter bahan bakar jenis Pertamax yang dibawa menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
“Dari hasil penyelidikan awal, RR mengakui telah dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap bangunan di lokasi kejadian,” kata Roy, Minggu (18/10/2026).
Menurut Roy, persoalan tersebut diduga bermula dari pekerjaan RR di sebuah salon yang dikelola keluarganya. Sejak Agustus, RR merasa keberatan karena beban pekerjaannya bertambah. Di sisi lain, permintaan untuk mendapatkan kenaikan gaji disebut tidak mendapat persetujuan.
Kekecewaan yang terus dipendam itu kemudian diduga berkembang menjadi niat untuk membakar bangunan milik keluarganya.
Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, RR meninggalkan rumah dengan menggunakan transportasi daring. Kepada suaminya, dia mengatakan hendak membeli buah langsat di Pasar Ijabah.
Namun, perjalanan tersebut justru berlanjut ke sebuah warung. RR meminta pengemudi berhenti untuk membeli Pertamax sekitar 1,5 liter. Sementara bahan bakar dibeli di perjalanan, korek api disebut telah disiapkan sebelumnya.
Sekitar setengah jam kemudian, RR tiba di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Dia diduga masuk dari arah belakang bangunan melalui Gang 3. Kepada penyidik, RR menyebut jalur tersebut dipilih untuk menghindari kamera pengawas.
Setibanya di lokasi, bahan bakar diduga disiramkan ke bagian depan bangunan lantai dua yang berada di sebelah kiri. Setelah itu, RR menggunakan korek api untuk memicu api.
Bangunan milik keluarganya menjadi titik awal kebakaran. Dalam waktu berikutnya, api membesar dan merembet ke beberapa bangunan lain di sekitar lokasi, termasuk konter milik pelapor.
Setelah meninggalkan lokasi, RR keluar melalui bagian depan. Dia sempat memiliki rencana untuk berziarah ke makam neneknya di pemakaman muslim. Namun rencana itu dibatalkan setelah melihat kendaraan pemadam kebakaran melintas. RR kemudian kembali memesan transportasi daring untuk pulang.
Di sisi lain, pemilik konter mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari warga melalui WhatsApp. Ketika mendatangi lokasi, dia melihat bangunannya sudah terbakar.
Pemilik konter kemudian berusaha membuka pintu agar petugas pemadam kebakaran bisa masuk ke dalam dan melakukan proses pemadaman.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket jeans biru, celana panjang biru, serta sepasang sandal berwarna biru. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Roy mengatakan RR berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak kebakaran terjadi. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memastikan unsur kesengajaan dalam aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan orang maupun barang.
“Pelaku kami amankan kurang dari 24 jam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









