Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana di kawasan Jalan Pesut, Samarinda, Kamis pagi (15/10/2026), sempat menjadi perhatian warga. Petugas gabungan dari Polresta Samarinda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Polisi Militer, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di kawasan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika sekaligus memulihkan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba di wilayah yang selama ini mendapat stigma sebagai kampung narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, mengatakan kegiatan tersebut menyasar sejumlah kawasan yang terindikasi memiliki stigma sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Hari ini kita melakukan dua pemeriksaan, satu di bawah Jalan Pesut dan yang kedua di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir,” ujar Bangkit.
Khusus di kawasan Jalan Pesut, petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, enam orang diketahui dinyatakan positif berdasarkan tes urine.
Namun, enam orang tersebut tidak langsung diproses sebagai tersangka. Menurut Bangkit, mereka akan didata dan mendapatkan penanganan serta pemulihan melalui program rehabilitasi.
“Kita akan obati mereka, kita pulihkan mereka. Kita lakukan pendataan dan pemulihan,” katanya.
Dalam proses rehabilitasi tersebut, Polresta Samarinda menggandeng Klinik BNN Provinsi Kalimantan Timur, Klinik BNN Kota Samarinda, serta Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Pemerintah Kota Samarinda.
Bangkit menegaskan, pihaknya membedakan penanganan terhadap penyalahguna narkotika dengan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Terhadap saudara-saudara kita yang positif adalah korban penyalahgunaan, akan kita obati,” jelasnya.
Sementara terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran maupun rantai pasok narkotika, aparat kepolisian akan melakukan tindakan hukum.
“Kita akan melakukan penindakan dan pemutusan mata rantai terhadap peredaran dan rantai pasok narkotika yang ada di Kota Samarinda,” tegas Bangkit.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah pimpinan Polri, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk memberantas peredaran narkotika.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan di kawasan Jalan Pesut, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan narkotika yang sedang berlangsung.
“Alhamdulillah sudah tidak ada. Memang itu residu atau sisa-sisa pemakaian yang mungkin tiga atau tujuh hari terakhir,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan dan tes urine, petugas juga memasang spanduk di kawasan tersebut.
Pemasangan spanduk itu menjadi penanda bahwa kawasan yang sebelumnya mendapat stigma sebagai kampung narkoba kini berada dalam pengawasan dan penguasaan negara.
“Wilayah yang terstigma sebagai kampung narkoba atau wilayah bebas peredaran narkoba sudah kita rebut dan kita kuasai oleh negara. Kita berharap tidak ada lagi stigma kampung narkoba di wilayah ini,” pungkas Bangkit. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









