Ulasankaltim.id, Samarinda – Teka-teki di balik penemuan sesosok jenazah yang mengapung di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian memastikan peristiwa nahas tersebut bermula dari aksi persekusi yang dialami korban sebelum akhirnya meregang nyawa di derasnya arus sungai.
Korban yang teridentifikasi bernama Muhammad Budi Harianto sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area perairan sekitar Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (19/9/2026). Temuan warga kala itu sempat menggegerkan masyarakat pesisir Mahakam.
Proses otopsi serta visum medis kemudian membuka tabir penyebab kematian korban. Petugas medis mendeteksi bekas luka mencurigakan pada jasad korban, yang langsung memicu kecurigaan bahwa peristiwa ini bukan sekadar insiden tenggelam biasa, melainkan dilatari tindak pidana penganiayaan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memaparkan, kecurigaan awal tim forensik mendorong Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melancarkan penyelidikan mendalam. Jejak para terduga pelaku penganiayaan pun berhasil ditelusuri lewat serangkaian penelusuran lapangan oleh tim penyidik.
“Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui sebelum meninggal dunia korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa orang laki-laki,” ungkap Hendri dalam keterangan persnya di Mapolresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Penyelidikan intensif yang dipimpin Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengerucut pada tiga sosok pria yang diduga kuat menjadi dalang tindak kekerasan tersebut. Ketiga terduga pelaku yang kini berstatus tersangka diketahui berinisial FBS, M alias B, serta S alias A.
Motif persekusi berdarah ini bermula dari tudingan sepihak mengenai raibnya peralatan kerja di sebuah bengkel. Korban dicurigai bertanggung jawab atas hilangnya perkakas tersebut, sehingga para tersangka berniat menginterogasi Budi Harianto secara paksa.
Tindakan main hakim sendiri itu bermula saat S alias A berinisiatif menghimpun dua rekannya untuk menyatroni kediaman Budi. Dengan mengendarai kendaraan roda empat, komplotan ini mendatangi korban dan memaksanya ikut untuk mempertanggungjawabkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kekerasan fisik dilaporkan pertama kali terjadi di rumah salah seorang tersangka. Di lokasi tersebut, tekanan psikologis dan pemukulan dilancarkan terhadap Budi guna memaksanya mengaku sebagai pencuri inventaris bengkel.
Aksi kekerasan rupanya tidak berhenti di situ. Saat korban digiring dan disekap di dalam mobil, perlakuan kasar kian intensif, di mana tersangka FBS secara berulang kali melayangkan pukulan tangan kosong ke arah tubuh Budi.
Kekerasan tersebut diperparah oleh keterlibatan tersangka M alias B yang duduk berdekatan dengan korban. Tersangka M memanfaatkan tangan kirinya untuk mencengkeram serta menjambak rambut Budi demi menundukkan perlawanan korban di tengah perjalanan.
Sementara di balik kemudi, tersangka S alias A terus menekan mental korban dengan melontarkan bujukan intimidatif. S berjanji akan mengambil alih tanggung jawab dan menyudahi perlakuan kasar asalkan korban bersedia mengakui dugaan pencurian barang-barang bengkel tersebut.
Berada dalam ancaman bahaya fisik yang kian nyata dan situasi terjepit, Budi memanfaatkan celah kelengahan para pelaku. Korban secara mendadak menggapai tuas pintu sebelah kiri kendaraan, mendorongnya hingga terbuka, lalu melompat keluar demi menyelamatkan diri.
Pelarian Budi dalam kondisi panik membawanya ke tepian tebing Sungai Mahakam. Merasa terus diburu, korban mengambil keputusan nekat dengan menceburkan tubuhnya ke perairan sungai yang tengah berarus deras, hingga tubuhnya terseret dan tenggelam ke dasar air.
Gerak cepat kepolisian membekuk para pelaku ditandai dengan momen tak biasa saat meringkus tersangka M alias B. Petugas menciduk pria tersebut di Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), ketika pelaku berniat memantau langsung proses identifikasi jasad korban.
Mengetahui rekannya telah tertangkap oleh tim Reskrim, tersangka S alias A akhirnya memilih mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri secara sukarela, menyusul penangkapan tersangka FBS di lokasi terpisah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, konstruksi hukum khusus diterapkan bagi tersangka S alias A dengan jeratan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf b beleid yang sama atas perannya mengajak dan menginisiasi tindak pidana.
Saat ini, Satreskrim Polresta Samarinda merampungkan seluruh kelengkapan berkas perkara guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan demi proses peradilan lebih lanjut. “Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu. Harapannya, perkara ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” pungkas Hendri. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









