Ulasankaltim.id, Samarinda – Tuntutan penegakan hukum atas peristiwa terbunuhnya tokoh hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib kembali menggema dari jantung Provinsi Kalimantan Timur. Tepat dua puluh dua tahun sejak kematian sang pegiat kemanusiaan di udara, puluhan aktivis yang tergabung dalam Koalisi September Hitam menggelar aksi massa di persimpangan ikonik Lembuswana, Kota Samarinda, Senin (7/9/2026) petang.
Aksi damai tersebut merefleksikan mandeknya penyelesaian yudisial atas tragedi yang terjadi pada 7 September 2004 silam. Saat itu, Munir meregang nyawa di dalam pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-974 yang sedang mengudara menuju Amsterdam, Belanda, sesaat setelah transit di Singapura.
Berdasarkan hasil uji forensik otoritas Belanda, racun arsenik dosis fatal menjadi penyebab tewasnya pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut. Massa menilai, aksi pembunuhan berencana ini bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kebebasan bersuara serta meruntuhkan pondasi demokrasi Indonesia.
Suasana haru dan perlawanan mewarnai aksi saat seorang orator melantunkan bait-bait puisi memorial bagi mendiang yang karib disapa Cak Munir. Sajak reflektif tersebut menyuarakan kerinduan mendalam: “Dimana kau. Tak bisa kah bertahan sebentar saja. Agar kita bisa menyiasati pertemuan, menggambar pelukan demi pelukan, mengatur gerakan demi gerakan, membuat tulisan demi tulisan.”
Bagi massa aksi, melodi duka tersebut menjadi penegas bahwa memori kolektif publik menolak tunduk pada pengaburan sejarah. Kasus Munir dipandang sebagai simbol nyata bagaimana mekanisme peradilan di tanah air belum tuntas mengurai kejahatan politik terhadap warga negaranya sendiri.
Secara kronologis yuridis, meja hijau memang telah memproses sejumlah nama di tataran lapangan. Pilot Garuda Indonesia saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis bersalah sebagai eksekutor bersama keterlibatan beberapa pejabat operasional maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Kendati vonis pidana telah dieksekusi terhadap pihak lapangan, rantai komando tertinggi yang merancang operasi pembunuhan dinilai belum tersentuh hukum. Keberadaan aktor perencana di lingkaran kekuasaan tetap menjadi teka-teki tak terurai di ruang peradilan formal.
Koalisi September Hitam menyoroti keengganan institusi penegak hukum membongkar lapis pengambil keputusan strategis. Temuan krusial yang pernah dirumuskan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir dinilai sengaja diabaikan, sehingga praktik impunitas kian membatu di sistem kenegaraan.
Narahubung Koalisi September Hitam, Yopin Pratama, menegaskan bahwa penantian keluarga korban selama lebih dari dua dekade membuktikan abainya komitmen pemerintah. Ketiadaan kepastian hukum menghadirkan preseden buruk bagi masa depan penegakan HAM di Tanah Air.
“Dua puluh dua tahun adalah waktu yang terlalu panjang bagi sebuah keluarga untuk menunggu keadilan,” tutur Yopin saat membacakan pernyataan resmi koalisi di hadapan para peserta aksi.
Ia menambahkan, pengusutan pembunuhan Munir bukan sekadar perkara hukum yang kedaluwarsa atau catatan usang masa lalu. Menurutnya, perkara ini merupakan tolok ukur integritas serta komitmen moral negara dalam menuntaskan deretan pekerjaan rumah pelanggaran HAM berskala berat.
Sorotan tajam juga dialamatkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koalisi mengingatkan lembaga tersebut agar Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Kasus Pembunuhan Munir bekerja secara progresif, tanpa membiarkan berkas penyelidikan mandek di lemari arsip.
“Melalui momentum peringatan 22 tahun kepergian Munir, Koalisi September Hitam menyampaikan lima tuntutan tegas kepada negara,” papar Yopin merinci seruan gerakan mereka.
Dalam maklumat pertamanya, massa mendesak Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menuntaskan seluruh proses penyelidikan pro-justitia secara transparan dan akuntabel kepada publik luas.
Poin tuntutan kedua menegaskan urgensi pemanggilan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa pun aktor intelektual yang terlibat, tanpa diskriminasi kedudukan politik atau militer. Di saat bersamaan, tuntutan ketiga menagih transparansi eksekutif untuk membuka hasil penyelidikan resmi dokumen TPF ke ruang publik.
Pada butir keempat dan kelima, koalisi menuntut penghentian segala corak impunitas hukum yang dinikmati elite pemegang kekuasaan. Negara juga diwajibkan menyusun garansi perlindungan hukum mutlak bagi para pembela hak asasi manusia dari ancaman kriminalisasi maupun kekerasan fisik di masa mendatang.
Aksi simpatik di Simpang Lembuswana tersebut ditutup dengan kumandang orasi serentak dari seluruh elemen masyarakat sipil. “Munir boleh dibunuh, tetapi kebenaran tidak pernah bisa dibungkam. Usut tuntas pembunuhan Munir, hentikan impunitas,” tegas massa aksi mengakhiri unjuk rasa sebelum membubarkan diri secara tertib. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









