Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Pergudangan Sungai Kunjang, Enam Truk Kontainer Ditindak

oleh -204 Dilihat
Petugas Dishub bersama Sat Lantas Polresta Samarinda lakukan penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan kawasan Pergudangan (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan pergudangan, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (3/6) siang.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait banyaknya truk kontainer yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Dalam pelaksanaannya, Dishub Samarinda didampingi personel Satlantas Polresta Samarinda serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asam Ulu.

Dari hasil penertiban, petugas menindak enam unit truk kontainer beserta gandengannya yang kedapatan parkir di bahu jalan. Sebagai bentuk penindakan, petugas menggembosi ban kendaraan dan memasang stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dinas Perhubungan Samarinda, Duri, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat, termasuk Ketua RT setempat dan anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.

“Di kawasan pergudangan dan rumah susun pergudangan ini banyak kendaraan kontainer yang berbaris di bahu jalan. Kondisi ini mengganggu kelancaran lalu lintas sehingga kami mengambil tindakan penertiban,” ujarnya.

Selain menggembosi ban kendaraan, petugas juga memasang stiker khusus yang sulit dilepas sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran.

Menurut Duri, saat petugas mulai melakukan penindakan, sejumlah pengemudi langsung memindahkan kendaraannya untuk menghindari sanksi. Namun demikian, enam kendaraan tetap berhasil ditindak.

“Begitu kami melakukan penindakan di salah satu titik, beberapa kendaraan langsung meninggalkan lokasi. Yang berhasil kami tindak sekitar enam kendaraan kontainer dan gandengannya,” katanya.

Dishub menilai pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut masih kerap terjadi meski telah berulang kali dilakukan penertiban. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Selain tindakan di lapangan, Dishub juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang melanggar untuk proses penindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap pengemudi maupun perusahaan angkutan dapat lebih disiplin dan tidak lagi memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena dapat mengganggu keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas,” tutup Duri. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *