Selisih Data Konsesi Pelabuhan PT MSK di Muara Pantai Berau Disorot, Potensi PNBP Negara Mengemuka

oleh -204 Dilihat
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Berau – Isu pengelolaan wilayah perairan di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Aktivitas kepelabuhanan di kawasan Muara Pantai, Kalimantan Timur, kini mendapat perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data dalam proses perizinan konsesi yang dimiliki oleh PT Mitra Samudera Kreasi (MSK).

Perusahaan yang bergerak di sektor jasa kepelabuhanan tersebut diketahui memperoleh konsesi pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) di kawasan Muara Pantai. Konsesi ini berkaitan dengan kegiatan operasional pelabuhan yang berpotensi memanfaatkan area laut dalam skala luas.

Namun, sejumlah pihak menilai dokumen administrasi yang berkaitan dengan izin pemanfaatan wilayah perairan itu perlu ditelaah kembali. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan operasional, serta kewajiban perusahaan terhadap negara.

Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menyampaikan adanya dugaan ketimpangan dalam data luasan area yang tercantum dalam dokumen pengajuan izin perusahaan tersebut. Ia menyebut, persoalan ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara di kemudian hari.

Menurut Bastian, perbedaan data luasan area konsesi terlihat pada dokumen Feasibility Study (FS) dan dokumen Permohonan Klarifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua dokumen tersebut menunjukkan angka yang berbeda cukup jauh.

Dalam dokumen FS, luas wilayah yang diajukan disebut mencapai sekitar 6.156 hektare. Namun dalam dokumen PKKPRL, luas area yang tercatat hanya sekitar 100,92 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bastian memperkirakan bahwa nilai PNBP yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun jika mengacu pada luas yang tercantum dalam dokumen FS.

Ia menjelaskan bahwa tarif PNBP untuk pemanfaatan ruang laut diperkirakan sekitar Rp18,68 juta per hektare. Dengan perhitungan tersebut, kewajiban pembayaran kepada negara diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp114 miliar per tahun.

Selain persoalan PNBP, perbedaan data luasan juga dinilai dapat berpengaruh pada penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ketidaksesuaian data berpotensi memengaruhi penilaian terhadap dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan laut.

Di sisi lain, laporan dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb menunjukkan bahwa area konsesi untuk kegiatan Ship to Ship (STS) PT MSK tercatat sekitar 3.475 hektare.

Sementara hasil survei lapangan yang disebutkan dalam laporan tersebut memperkirakan luas wilayah yang dimanfaatkan sekitar 1.573 hektare. Perbedaan data ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai penggunaan wilayah perairan tersebut.

Bastian menilai seluruh data terkait luasan konsesi perlu ditinjau ulang secara terbuka dan menyeluruh. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan tata kelola pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kerugian bagi negara.

Hingga laporan ini disusun, pihak PT Mitra Samudera Kreasi maupun Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *