Ulasankaltim.id, Samarinda – Ketika sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (10/3/2026), sejumlah fakta baru mulai terungkap di ruang persidangan. Perhatian majelis hakim dan para pihak kini tertuju pada proses pencairan dana hibah yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk program DBON di Kalimantan Timur. Jaksa penuntut umum menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa berupaya menggali keterangan mengenai mekanisme pengelolaan hingga pencairan dana hibah yang digunakan dalam program pembinaan olahraga tersebut.
Beberapa keterangan di persidangan mengungkap bahwa pengendalian pengelolaan dana hibah berada di lembaga DBON yang diwakili oleh terdakwa Zairin Zain. Informasi itu disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, usai mengikuti jalannya persidangan.
Hendrich menjelaskan bahwa pencairan dana hibah dilakukan melalui prosedur administratif yang mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran serta perjanjian hibah yang telah disepakati antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur dan lembaga DBON.
Ia menerangkan perjanjian hibah tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispora Kaltim saat itu, Agus Hari Kusuma, sebagai pihak pertama. Sementara Zairin Zain menandatangani dokumen tersebut sebagai pihak kedua yang mewakili lembaga DBON.
Menurut Hendrich, terdakwa memiliki kewenangan dalam mengelola dana hibah tersebut, termasuk mengetahui secara rinci alur pencairan dana yang kemudian disalurkan kepada sejumlah komite dalam program DBON.
Meski total dana hibah yang dialokasikan mencapai Rp100 miliar, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mempersoalkan dugaan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp30 miliar dari pengelolaan anggaran tersebut.
Sidang kali ini juga menghadirkan dua saksi penting, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Riza Indra Riadi.
Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menyatakan tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembahasan teknis anggaran DBON. Ia menegaskan bahwa peran gubernur dalam penyusunan anggaran hanya sebatas menandatangani dokumen yang telah melalui pembahasan oleh tim terkait.
Isran juga menyampaikan bahwa keputusan pengalokasian anggaran sebesar Rp100 miliar untuk program DBON merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun menentukan besaran anggaran tersebut.
Sementara itu, Riza Indra Riadi menjelaskan bahwa DBON dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang bertujuan memperkuat pembinaan atlet agar mampu berprestasi hingga tingkat nasional maupun internasional. Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam pengungkapan pengelolaan dana DBON di Kalimantan Timur. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









