Ulasankaltim.id, Samarinda – Operasi senyap kembali mengguncang panggung politik daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026), yang berujung pada penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat praktik korupsi.
OTT tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap proyek serta penyimpangan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penindakan KPK bergerak sejak pagi hari dan mengamankan total 15 orang dari berbagai lokasi di wilayah Madiun.
“Benar, hari ini, Senin (19/1/2026), tim KPK sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan telah mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Budi memastikan bahwa kepala daerah setempat turut termasuk dalam rombongan yang diterbangkan ke Jakarta. “Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” kata dia singkat.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi OTT. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan transaksi suap yang sedang diselidiki.
Menurut KPK, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari aliran dana ilegal yang berkaitan dengan proyek-proyek tertentu di lingkungan pemerintah kota.
KPK menduga praktik rasuah tersebut melibatkan pemotongan dana proyek infrastruktur yang dikelola Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial juga diduga diselewengkan.
Penyidik kini masih mendalami mekanisme pengumpulan dan distribusi dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi, penerima, maupun perantara dalam transaksi yang diduga melanggar hukum itu.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan. Pemeriksaan awal terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara dan menentukan keterkaitan antar pihak.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan dengan status saksi.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









