Rumah Dinas Kejari Kota Samarinda Jadi Sasaran Pencurian, Kerugian Capai Rp129 Juta

oleh -289 Dilihat
Pelaku saat diamankan di Polsekta Samarinda Ulu (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pagi yang seharusnya berjalan tenang di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda mendadak berubah menjadi awal terbongkarnya sebuah tindak kejahatan serius. Dari sebuah rumah di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, kasus pencurian dengan pemberatan terungkap dan langsung ditangani aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tersebut yang terjadi pada Kamis (1/1/26) pagi. Seorang pria berinisial DR (29) diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian di lingkungan perumahan tersebut.

Peristiwa itu menimpa seorang korban yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban mengalami kerugian materiil yang signifikan dengan total mencapai Rp129 juta akibat hilangnya sejumlah barang berharga dari dalam rumah.

Kejadian diketahui sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban menyadari barang-barang miliknya telah raib dari tempat penyimpanan, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan awal dari korban dan saksi.

Berkat penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama, tidak lama setelah peristiwa pencurian terjadi. Penangkapan dilakukan berikut penyitaan sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan pin emas.

Selain itu, petugas juga menyita kartu ATM milik korban dari dua bank berbeda, yakni BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta. Polisi turut mengamankan tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya menyasar barang fisik, tetapi juga akses keuangan korban.

Menurutnya, pelaku melakukan penarikan dana dari rekening korban melalui mesin ATM dengan total nilai mencapai Rp82 juta. Aksi tersebut memperbesar jumlah kerugian yang harus ditanggung korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan keamanan rumah dan barang berharga guna mencegah kejahatan serupa. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *