Ulasankaltim.id, Samarinda – Di siang hari yang semestinya berlangsung tenang, sebuah aksi kejahatan jalanan mengguncang kawasan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.40 WITA.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya, melintas di jalur yang ramai dilalui warga.
Di tengah perjalanan, sebuah sepeda motor mendekat dari sisi kanan korban. Tanpa peringatan, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung menarik gelang emas yang dikenakan korban, sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu gelang emas jenis sisik aldora variasi dengan berat sekitar 4,74 gram. Kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Merasa dirugikan dan mengalami trauma, korban segera melaporkan peristiwa jambret tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Upaya pengejaran kemudian dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial DHPI (29) di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, anak kunci kendaraan, nota pembelian emas, satu unit helm, celana panjang, serta sepasang sandal jepit yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa gelang emas hasil jambret telah dijual kepada pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang serta bermain judi online.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









