Ulasankaltim.id, Samarinda – Puluhan ton beras yang seharusnya menjadi penopang distribusi pangan justru menghilang di tengah perjalanan. Peristiwa ini mengungkap praktik penggelapan terorganisasi yang terjadi di balik layanan angkutan barang di Kota Samarinda.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda kemudian membongkar kasus tersebut setelah menerima laporan dari korban. Polisi memastikan penggelapan melibatkan 1.588 karung beras atau setara hampir 40 ton yang tidak pernah tiba di tujuan pengiriman.
Dalam pengungkapan perkara ini, dua orang tersangka berhasil diamankan. Pelaku utama berinisial JD (35) ditangkap di Balikpapan Barat pada Jumat siang, sementara tersangka lain berinisial AS (48) dibekuk di Samarinda pada malam hari setelah pengembangan penyelidikan.
Kepolisian menyebut AS berperan membantu menjual beras hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda untuk mengungkap alur distribusi beras yang digelapkan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mempercayakan pengiriman beras ke wilayah Kutai Barat melalui jasa angkutan milik tersangka. Namun, barang tersebut tidak pernah sampai sesuai perjanjian.
“Beras yang dipercayakan untuk dikirim justru dialihkan dan dijual tanpa izin pemiliknya,” ujar Agus kepada wartawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, perbuatan para pelaku menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp602.447.500. Nilai tersebut berasal dari penjualan beras secara ilegal di luar jalur distribusi resmi.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran lintas wilayah. Langkah cepat itu mengarah pada penangkapan kedua tersangka dalam waktu singkat.
“Kami menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif karena kasus ini berdampak langsung pada dunia usaha dan distribusi bahan pokok,” kata Agus.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras tambahan, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga hasil penjualan.
Seluruh barang bukti bersama para tersangka kini diamankan di Markas Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan ini guna memastikan tidak ada pelaku yang luput dari proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Polresta Samarinda mengimbau pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan distribusi barang dan lebih cermat memilih mitra jasa angkutan. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









