Ulasankaltim.id, Samarinda — Puluhan warga kembali mendatangi Polresta Samarinda pada Kamis malam (04/12) untuk melaporkan dugaan penipuan arisan online yang diduga melibatkan dua perempuan berinisial T dan K. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut setelah kesepakatan mediasi yang dilakukan pada Minggu (30/11) gagal dipenuhi oleh pihak pengelola arisan.
Perwakilan peserta arisan, Indah Mutiara, yang hadir mewakili sekitar 20 orang, mengatakan bahwa para member merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut dari janji pengembalian dana yang disampaikan saat mediasi sebelumnya.
“Kami melapor ke Polresta Samarinda karena sampai hari ini tidak ada kejelasan dari saudari T dan K terkait pengembalian dana. Janji yang disampaikan pada hari Minggu tidak direalisasikan,” jelas Indah.
Arisan online tersebut diketahui telah berjalan sejak tahun 2020 dengan sistem perputaran dana yang dikelola oleh owner sebelum dibagikan kepada para peserta sesuai jadwal. Namun, sejak beberapa bulan terakhir pembayaran disebut macet hingga akhirnya terhenti, membuat para member merasa dirugikan. Nilai kerugian masing-masing peserta bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Indah menyebutkan, dari 20 pelapor yang hadir malam ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta. Dirinya pribadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Ia juga mengatakan bahwa peserta dengan nilai kerugian lebih besar berencana membuat laporan terpisah melalui kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam mediasi pada Minggu (30/11), pihak owner disebut menyanggupi pengembalian dana sebesar Rp15 juta per bulan. Namun, ketika perwakilan peserta mencoba menemui pihak terduga pelaku di kediamannya pada Senin (01/12), mereka tidak mendapatkan respons yang baik.
“Perwakilan kami datang untuk melihat aset yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi kedatangan kami tidak diterima, dan pihak keluarga menyampaikan tidak ingin disangkutpautkan. Saat dihubungi via telepon maupun WhatsApp juga tidak ada respons, meski mereka masih aktif di media sosial,” ungkap Indah.
Para peserta berharap aparat kepolisian segera memproses laporan mereka dan mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku.
“Kalau memang tidak bisa mengembalikan dana, minimal proses hukum berjalan dan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online tersebut. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









