Ratusan Botol Miras di Amankan Satpol PP

oleh -303 Dilihat
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Upaya penertiban minuman keras (miras) tanpa izin kembali dilakukan Satpol PP Kota Samarinda melalui operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar Selasa malam (02/12/25). Dalam kegiatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Polisi Militer (PM) dan Dinas Sosial tersebut, petugas mengamankan ratusan produk miras dari sebuah warung kelontong di Jalan Pangeran Suryanata.

Dari lokasi, petugas menemukan total 238 botol serta 41 kaleng miras berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak hanya disimpan di dalam rumah, tetapi juga sengaja disembunyikan di dalam sebuah mobil yang terparkir di belakang warung.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa penyimpanan miras ilegal di kendaraan kerap menjadi modus pelaku untuk mengelabui petugas. Namun, temuan dalam operasi kali ini dinilai cukup besar.

“Awalnya kami hanya menemukan stok di dalam rumah. Setelah melakukan pemeriksaan lebih jauh, ternyata ratusan botol lainnya disimpan di dalam mobil,” ungkap Anis.

Warung yang disasar tersebut juga ternyata bukan pemain baru. Berdasarkan data Satpol PP, tempat ini telah 3–4 kalimenjalani proses penindakan serupa. Meski begitu, pemilik usaha disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi aturan.

“Sudah berulang kali kami tindak, tapi mereka tidak pernah jera. Bahkan pemilik sebelumnya tidak pernah hadir saat dipanggil untuk persidangan,” tambahnya.

Ketidakpatuhan pelaku dianggap sebagai salah satu hambatan dalam menerapkan efek jera terhadap pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

Penemuan miras dalam jumlah banyak tersebut memunculkan dugaan bahwa stok disiapkan untuk menghadapi momen libur akhir tahun. Namun, Anis menegaskan bahwa hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Kami belum bisa memastikan motifnya. Yang jelas barang bukti sudah diamankan dan dibuatkan berita acara penyitaan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh penyidik saat BAP,” jelasnya.

Satpol PP memastikan pemilik warung akan dipanggil untuk pemeriksaan. Bila kembali tidak kooperatif, koordinasi dengan korwas akan dilakukan untuk menempuh langkah paksa sesuai ketentuan hukum.

Peredaran miras ilegal disebut sering memicu gangguan ketertiban masyarakat, mulai dari keributan, tindakan kriminal hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, operasi cipkon kembali ditingkatkan menjelang penghujung tahun.

“Tidak ada toleransi bagi penjualan miras tanpa izin. Kami ingin memastikan Samarinda tetap kondusif, terutama menjelang pergantian tahun,” tegas Anis. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *